Jakarta –
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan akan meniadakan penindakan operasi tangkap tangan (OTT) jika terpilih sebagai Ketua KPK. Pihak KPK menyatakan sejauh ini tidak ada aturan yang melarang operasi tangkap tangan digelar.
Pernyataan dari Johanis Tanak itu disampaikan saat ia mengikuti tes kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029 di DPR. Keterangan Tanak itu lalu ditanyakan awak media kepada Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Saya perlu melihat perkataannya tentunya apa yang disampaikan teman jurnalis saya tampung terlebih dahulu. Saya harus konfirmasi terlebih dahulu benar atau tidak apa yang disampaikan beliau sesuai atau tidak apa yang dimaksudkan,” kata Tessa memulai pernyataannya, Selasa (19/11/2024).
Jubir KPK itu lalu kembali ditanya mengenai sikap KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi dalam memandang kegiatan operasi tangkap tangan. Tessa mengatakan OTT tetap bisa dilakukan selama mengantongi kecukupan alat bukti.
“Saya tidak mengomentari Pak JT (Johanis Tanak) ya, tetapi sampai saat ini sebagaimana yang terakhir juga OTT di Kalimantan Selatan bila memang ada bukti permohonan yang cukup, atau setidaknya dua alat bukti petunjuk-petunjuk, maka masih bisa dilangsungkan kegiatan tangkap tangan itu,” tutur Tessa.
Dia menambahkan, hingga saat ini tidak ada aturan yang melarang kegiatan OTT dilakukan tim KPK.
“Jadi tidak ada aturan yang melarang sampai saat ini,” imbuhnya.
Pernyataan Johanis Tanak
Johanis Tanak mengatakan akan menutup penindakan operasi tangkap tangan jika dirinya terpilih kembali menjadi pimpinan KPK. Tanak yang saat ini menjabat Wakil Ketua KPK menilai OTT tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal itu disampaikan Tanak dalam tes kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (capim) KPK di Komisi III DPR RI, Selasa (19/11/2024). Tanak lebih dulu mengatakan bahwa OTT itu tidak tepat dilakukan.
“OTT menurut hemat saya kurang, mohon izin, walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti tetapi, berdasarkan pemahaman saya, OTT itu sendiri tidak pas, tidak tepat,” kata Tanak.
Dirinya menjelaskan, secara definisi, ada istilah operasi dalam OTT. Menurut KBBI, tindakan operasi harus dilakukan ketika semuanya sudah siap.
“OTT terdiri dari operasi tangkap tangan, operasi itu menurut KBBI adalah seorang dokter. Yang akan melakukan operasi, tentunya semua sudah siap, tentunya semua telah direncanakan,” kata dia.
“Sementara pengertian tertangkap tangan menurut KUHAP adalah suatu peristiwa yang terjadi seketika itu juga pelakunya ditangkap. Dan pelakunya langsung menjadi tersangka. Kalau seketika pelaku itu menjadi melakukan perbuatan dan tangkap. Tentunya tidak ada perencanaan,” tambahnya.
Untuk itu, dirinya mengatakan bahwa OTT itu tidak tepat. Dirinya juga telah menyampaikan pandangan pribadinya itu ke pimpinan lain.
“Ya menurut hemat saya, OTT itu tidak tepat. Dan saya sudah sampaikan kepada temen-temen saya pribadi, tapi karena lebih mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi. Apakah ini tradisi bisa diterapkan? Ya saya juga nggak bisa juga, saya menantang,” sebutnya.
Barulah dirinya mengatakan akan menghentikan OTT jika terpilih kembali menjadi pimpinan KPK. Usulannya itu pun disambut tepuk tangan para hadirin yang hadir dalam tes tersebut.
“Tetapi saya bisa jadi, mohon izin, Ketua, saya akan tutup, close, karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP. Karena tidak sesuai dengan KUHAP,” katanya.
(ygs/dek)