Jakarta –
Capim KPK yang juga Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjalani tes uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI. Tanak ditanyai soal riwayat kasus etiknya selama menjabat pimpinan KPK.
Hal itu ditanyakan oleh anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas, Selasa (19/11/2024). Hasbiallah meminta Tanak menjelaskan terkait pertemuannya dengan pihak berperkara.
“Berdasarkan hasil penelusuran kami yang kita lihat, saudara pernah terlibat dan berkomunikasi dengan pihak yang berperkara, yakni M, Idrus Proyoto kalau nggak salah,” kata asbiallah.
“Bisakah saudara menjelaskan tentang hal ini? Karena bagi kita pimpinan harus bersih. Kalau kita mau menyapu kotoran, menurut saya yang punya harus bersih, Pak,” lanjutnya
Namun Tannak tak menjawab pertanyaan itu secara spesifik. Tanak menyinggung soal masalah etika tidak memiliki akibat hukum.
“Ya. Apapun alasannya, yang namanya etika itu ilmu dari segala sumber ilmu, tetapi etika ini sesungguhnya tidak punya akibat hukum dia ada satu hal yang boleh dan atau tidak boleh dilakukan,” kata Tanak.
Tanak menyebut etika akan menjadi aturan bila tercantum dalam undang-undang. Tanak juga menyebut bahwa ada keterkaitan antara etika dengan integritas.
“Integritas ini terkait juga etika karena apapun alasannya etika itu adalah suatu kepribadian diri yang ada pada diri seseorang yang terkait bagaimana dia tidak boleh berbuat buruk dan bagaimana dia harus berbuat sesuai norma hukum, norma agama, norma sosial dan norma lainnya,” sebutnya.
Johanis Tanak Dinyatakan Tak Bersalah
Diketahui, Dewas KPK telah memutuskan Johanis Tanak tak melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dalam kasus chat dengan pejabat Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Shihite. Dewas menjelaskan pertimbangannya.
“Majelis tidak menemukan cukup bukti bahwa terperiksa telah menyalahgunakan kewenangan dan pengaruhnya,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam sidang etik, Kamis (21/9).
(ial/dek)