Jaksa menghadirkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Muhammad Priono, sebagai ahli dalam kasus dugaan rekayasa jual beli emas. Priono menjelaskan kerugian negara sebesar Rp 92 miliar dihitung dari kekurangan stok emas PT Antam Tbk.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya serta mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/11/2024).
“Bisa Ahli jelaskan hasil dari perhitungan kerugian keuangan negara yang Saudara peroleh?” tanya jaksa.
Priono mengatakan perhitungan kerugian negara didasarkan pada kekurangan stok emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk. Perhitungan dilakukan dengan pemeriksaan dokumen berupa berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik hingga konfirmasi langsung.
“Pada saat adanya stock opname yang dilakukan oleh PT Antam Pulogadung terkait dengan adanya kekurangan yang terjadi di stock Antam Surabaya sebesar 152,8 kg. Atas dasar itulah Bareskrim Polri, Tipideksus meminta BPK untuk melakukan perhitungan kerugian negara. Berawal dari titik kerugian negara itu, BPK melakukan pemeriksaan baik analisa dokumen dan analisa keterangan dalam bentuk BAP dari penyidik, serta melakukan berita acara permintaan keterangan atau BAPK atau kalau gampangnya konfirmasi. Apakah memang dokumen-dokumen dan keterangan-keterangan yang diterima atau didapatkan penyidik, apakah sesuai dengan yang sebenernya,” kata Priono.
Priono mengatakan pihaknya juga memeriksa bukti pengiriman dan penerimaan emas ke BELM Surabaya 01 dari dokumen PT Antam. Hasilnya, kata Priono, ditemukan selisih sebesar 152,8 kg.
“Dari perhitungan stock opname BPK mendasarkan kepada database yang ada di Pulogadung yang namanya aplikasi E-MAS serta butik-butik dokumen terkait dengan hard copy bukti-bukti pengiriman dan penerimaan emas dari Pulogadung ke Butik Surabaya. Dari penghitungan ulang bahwa terdapat adanya stock opname, kekurangan fisik tanggal 5 Desember 2018, ada kekurangan fisik sebesar 152,8 kg yang seharusnya ada di tanggal 5 Desember ada emas batangan 1.000 gram. Itu seharusnya per tanggal 5 Desember 2018, berdasarkan perhitungan ulang BPK terkait dengan proses keluar masuk mutasi in, mutasi out-nya di saldo E-MAS itu seharusnya ada 152 pieces 1 kg atau 1.000 gram, tetapi faktanya pada saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak PT Antam Pulogadung itu tidak diketahui keberadaannya,” kata Priono.
“Terus ada juga yang emas Antam 100 gram sejumlah 278 pieces yang seharusnya ada di brankas atau di penyimpanan emas di Surabaya, itu juga tidak ditemukan. Jadi artinya ada selisih stok, tekor emas istilahnya, bahwa tidak ditemukan emas yang seharusnya ada di Butik Surabaya sebesar tadi itu 1.000 gram, 125 pieces terus 100 gram, 278 pieces. Kalau dikalikan dengan brotanya adalah totalnya 152,8 kg dari dua item yang tadi tidak ditemukan di brankas,” tambahnya.
Jaksa menanyakan nilai rupiah kerugian negara akibat kekurangan stok di BELM Surabaya 01 tersebut. Priono mengatakan nilainya mencapai Rp 92 miliar.
“Secara kesimpulan untuk kerugiannya berapa jadinya?” tanya jaksa.
“Jadi titik kerugian negara terjadi ya tanggal 5 Desember 2018 adanya emas hilang di Butik Surabaya sebesar 152,8 kg atau senilai Rp 92 miliar sekian,” jawab Priono.