Jakarta –
Hakim tunggal Tumpanuli Marbun mengizinkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dihadirkan dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi impor gula. Tom dipersilahkan menyampaikan keterangannya secara online.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, awalnya meminta agar kliennya dapat dihadirkan dalam persidangan. Namun, jaksa menilai tak ada urgensi dari kehadiran Tom Lembong dalam sidang praperadilan.
“Kami tetap menanyakan tentang kehadiran tersangka, mohon bantuan dari ketua pimpinan sidang menanyakan. Karena kami sudah beberapa kali mengkonfirmasi tapi tidak ada kepastian,” kata Ari di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).
“Kami sekali lagi seperti pandangan yang kami sampaikan tadi Yang Mulia. Penasihat hukum tadi menyampaikan soal urgensi, betul urgensinya di sana. Tapi, kami juga punya kepentingan terkait dengan hal yang sudah disampaikan dalam permohonan inikan sebetulnya hal-hal yang konteksnya pembuktiannya lagi di situ,” jawab Jaksa.
Setelah mendengar permintaan pemohon dan tanggapan jaksa, hakim mempersilahkan Tom Lembong memberikan keterangan. Hakim mengatakan Tom dapat memberi keterangan secara daring melalui Zoom.
“Saya ambil kesimpulan nanti secara zoom beliau (Tom Lembong) dihadirkan. Secara Zoom kita dengarkan apa yang ingin disampaikan dari tersangka ini. Pada saat pembuktian besok saksi diberikan, kita dengarkan dulu keterangannya secara Zoom apa yang ingin disampaikan oleh dari tersangkanya,” kata Tumpanuli.
Hakim akan mendengarkan keterangan Tom Lembong selaku pemohon dalam gugatan. Hakim akan menilai ada tidaknya urgensi dari keterangan Tom Lembong.
“Jadi urgensi itu, biarlah ada tidaknya urgensi yang dihadirkan di persidangan ini mejadi penilaian dari hakim praperadilan untuk menilai itu apa sah atau tidaknya, itu aja intinya,” ujarnya.
Sidang hari ini merupakan persidangan ketiga pada gugatan praperadilan penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi dalam impor gula 2015-2016. Agenda sidang ialah penyerahan bukti.
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar. Kejagung menyatakan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.
(ond/haf)