Jakarta –
Polisi membongkar peredaran narkoba jenis sabu seberat 389 kilogram atau senilai Rp 583 miliar dari negara Afganistan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi menyebut Jakarta menjadi pasar favorit para bandar lantaran barang haram tersebut bisa dijual dengan harga tinggi.
“Harga sabu di Afganistan ini sangat murah. Kalau dibandingkan dengan di Jakarta, ini salah satu yang memotivasinya,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
Harga jual sabu di Jakarta naik hingga miliaran rupiah dari harga asli di Afganistan. Karena harga jual tersebut lah, para bandar memasarkan barang haram tersebut di Jakarta.
“Di Jakarta ini memang harga sabu, yang selama ini kita ketahui, ini 1 gram bisa sampai Rp 2 juta. Tentu ini tidak luput, ini salah satu yang membuat mereka itu, daya tariknya itu. Jadi, harga sabu di sini kalau dibandingkan dengan, kalau kami tanya dengan mereka, di Afganistan itu mungkin 1 kg hanya Rp 75 juta. Tapi, kalau di Indonesia, itu bisa sampai Rp 1,5 miliar, bahkan Rp 2 miliar,” jelasnya.
Dalam kasus peredaran narkoba jaringan Afganistan senilai Rp 583 miliar tersebut, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah meringkus dua orang pelaku berinisial MS (30) dan CR (34). Mereka bukan hanya kurir, melainkan juga kali tangan pengendali narkoba. Saat ini penyidik sudah membentuk tim khusus untuk memburu sang pengendali narkoba tersebut.
Pelaku yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Pengungkapan Kasus
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika sabu seberat 389 kilogram di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Sabu dari jaringan Afganistan-Jakarta ini diselundupkan di dekat Kampung Ambon.
“Kita lihat ada 389 kg, ini jaringan internasional Afganistan-Jakarta. Adapun barang bukti diamankan ini kalau dinilai dengan rupiah adalah Rp 583 miliar,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11).
Karyoto menjelaskan kasus tersebut diungkap pada Minggu (17/11) lalu. Pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika di sekitar lokasi yang jaraknya 500 meter dari Kampung ‘Narkoba’ Ambon.
“Dari TKP ini diperoleh di Jalan Cengkareng, Jakarta Barat, sekitar 500 meter dari Kampung Ambon,” ujarnya.
Atas informasi tersebut, Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Dirnarkoba Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan Kasubdit 3 AKBP Malvino Edward Yusticia bergerak ke lokasi. Saat itu didapati dua pelaku MS (30) dan CR (34) yang mengendarai mobil jenis Daihatsu Xenia.
Keduanya memarkirkan kendaraannya dan berpindah ke sebuah mobil boks. Saat itulah kedua pelaku diringkus oleh pihak kepolisian. Setelah dilakukan penggeledahan, didapati 315 bungkusan plastik berisikan sabu dengan berat total 389 kg.
“Dari semua 315 bungkus plastik sabu tersebut terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan ‘Afghan Sabur’. Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan Internasional Timur Tengah Afghanistan – Indonesia (Aceh – Jakarta),” jelasnya.
(wnv/isa)