Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menuturkan, rencana pemerintah tersebut pada intinya adalah untuk menggenjot pendapatan negara dari sektor pengelolaan SDA.
“Apakah penerimaan negara tergerus ketika dikelola swasta? Tidak juga,” ujar Huda kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Senin, 9 Februari 2026.
Menurutnya, rencana kebijakan tata kelola yang dilontarkan pemerintah melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, bermaksud untuk memastikan SDA yang dimiliki negara tidak justru menguntungkan pihak swasta terutama investor luar negeri.
“Tapi pengelolaan dan pemilikan merupakan dua hal yang berbeda. SDA dan secara lokasinya, memang harus dimiliki oleh negara, namun pengelolaannya bisa pihak swasta,” tuturnya.
Oleh karena itu, Huda menyarankan agar paradigma pemerintah dalam memaksimalkan penerimaan negara di sektor SDA diubah, dengan memastikan instrumen-instrumen fiskal yang berjalan dapat menggenjot pendapatan negara,
Terdapat dua hal yang dia sarankan, dan menurutnya dapat dilakukan pemerintah dan menjadi bahan pertimbangan, untuk memberikan keuntungan fiskal bagi negara.
“Kalau tidak ada insentif dan pengawasannya optimal, tentu mau dikelola siapapun, penerimaan negara bisa positif. Jadi tinggal bagaimana pemerintah memberikan kebijakan di sektor SDA ini,” demikian Huda menambahkan.

