Skema merger dinilai menjadi salah satu jalan strategis untuk memperbaiki kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA – Skema merger dinilai menjadi salah satu jalan strategis untuk memperbaiki kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang selama ini masih dibayangi struktur gemuk dan tumpang tindih fungsi. Penataan ulang perusahaan dengan bidang usaha sejenis tidak hanya menyangkut efisiensi organisasi, tetapi juga menjadi kunci untuk meningkatkan daya saing di tengah tekanan persaingan global.
Seperti merger subholding di lingkungan PT Pertamina (Persero) yang dapat memperkuat tata kelola dan daya saing BUMN energi nasional. Penggabungan PT Pertamina Patra Niaga dengan PT Kilang Pertamina Internasional serta PT Pertamina International Shipping menunjukkan bahwa konsolidasi bukan sekadar penggabungan administrasi, tetapi penataan ulang model bisnis agar lebih terintegrasi dari hulu ke hilir.
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik, Sofyano Zakaria, menilai langkah tersebut sebagai bukti bahwa BUMN mampu bertransformasi jika ada keberanian mengambil keputusan strategis. Menurutnya, sinergi antara distribusi, pengolahan, dan pengangkutan energi akan menciptakan efisiensi biaya, mempercepat pengambilan keputusan, dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok energi global.
“Merger ini bukan hanya soal struktur organisasi. Ini tentang memperbaiki sistem kerja, memangkas tumpang tindih fungsi, dan memastikan setiap lini usaha bergerak dalam satu komando yang jelas,” ujar Sofyano, Senin (9/2/2026).
Dirinya menekankan bahwa keberhasilan tersebut seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah, termasuk Danantara sebagai representasi pengelolaan investasi negara, untuk mendorong kebijakan serupa pada BUMN lain yang memiliki bidang usaha sejenis dan peran yang saling beririsan.
Sofyano mencontohkan kondisi di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero), PT Angkasa Pura Indonesia, juga BUMN-BUMN Karya. Pada BUMN tersebut masih terdapat subholding maupun anak perusahaan dengan fungsi yang mirip, bahkan kadang menjalankan layanan yang hampir sama. Hal ini berpotensi menimbulkan inefisiensi, biaya operasional yang tinggi, serta persaingan internal yang tidak perlu.
“Jika dalam satu kelompok usaha ada beberapa entitas yang menjalankan fungsi yang hampir sama, maka energi perusahaan akan terpecah. Padahal, tantangan global menuntut kecepatan, kesatuan arah, dan efisiensi,” jelasnya.
Menurut Sofyano, ada beberapa pertimbangan penting mengapa merger pada BUMN yang sejenis perlu dilakukan.

