Jakarta –
FLW (20), pembunuh pria di semak-semak Pamijahan Bogor, Jawa Barat ternyata berstatus mahasiswa. Pelaku ditangkap di kampusnya di wilayah Kota Bogor.
“Pelaku mahasiswa, korban wiraswasta. Pelaku ditangkapnya di salah satu kampus di Kota Bogor. Jadi, Senin (jasad korban) ditemukan hari Selasa pelaku ditangkap, (lokasi penangkapan) di situ tadi, di salah satu kampus di Kota Bogor,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, Kamis (21/11/2024).
Teguh belum menjelaskan secara detail terkait motif FLW membunuh korban. Teguh menyebut pelaku nekad membunuh dan merampas harta korban karena kebutuhan ekonomi dan gaya hidup.
“Motifnya sampai sejauh ini karena faktor ekonomi sama gaya hidup si tersangka,” kata Teguh.
“Jadi motor direbut lagi dari korban, uang tidak dikembalikan, HP korban diambil dan digadaikan ke konter,” imbuhnya.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Teguh mengatakan, pelaku FLW dijerat dengan pasal berlapis, yakni 338 KUHP tentang pembunuhan, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. FLW terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Pasal yang diterapkan kepada pelaku atau tersangka di antaranya tindak pidana barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa atau nyawa orang lain, dan atau tindak pidana barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa atau nyawa orang lain, dan atau pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati,” kata Teguh Kumara, Kamis (21/11/2024).
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukum penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati,” sambungnya.
(dek/dek)