Jakarta –
Kasus transgender yang juga selebgram Isa Zega melakukan ibadah umrah dengan memakai hijab berbuntut panjang. Kini Isa Zega dipolisikan akibat ulahnya tersebut.
Pelaporan Isa Zega (HK) dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Isa dipolisikan terkait Pasal 156 tentang penistaan agama dan atau Pasal 45 Undang-Undang ITE.
“Iya betul (Isa Zega dilaporkan) sudah datang, seseorang laki-laki inisial HK, didampingi dengan pengacaranya ke Polres Jaksel. Yang dilaporkan penistaan agama,” kata Nurma saat dihubungi, Jumat (22/11/2024).
Nurma mengatakan pelapor membawa sejumlah barang bukti terkait laporan yang dilayangkan tersebut. Salah satunya yakni konten milik Isa Zega.
“Kemarin (barang bukti) berupa konten yang dibawa, kemarin baru laporan polisi. Nanti pasti dimintai keterangan, nanti pasti diundang oleh penyidik untuk klarifikasi. Jadwal pasti dijadwalkan gitu, tanggal hari jam di penyidik. Setelah kita layangkan untuk surat panggilan pasti kita update,” ujarnya.
Nurma menyebut penyidik masih mendalami laporan tersebut. Pihak kepolisian juga akan melayangkan panggilan klarifikasi terhadap Isa Zega terkait laporan yang ada.
“Yang jelas setelah melaporkan, kemudian ditindaklanjuti, diterima, lanjuti. Lanjut nanti pasti kita memanggil atau mengundang untuk klarifikasi semua yang ada terutama melihat, mendengar kejadian yang dilaporkan,” tuturnya.
detikcom sudah berupaya menghubungi Isa Zega melalui akun instagramnya untuk meminta tanggapan terkait laporan tersebut. Namun akun Isa Zega kini sudah dikunci.
Dikecam Anggota DPR
Transgender Isa Zega membuat geger media sosial lantaran melakukan ibadah umrah dengan memakai hijab syar’i. Anggota DPR RI F-PDIP Mufti Anam menilai aksi Isa Zega itu sebagai bentuk penistaan agama.
Awalnya, Mufti mengaku mendapat banyak laporan di media sosial mengenai ibadah umrah Isa Zega. Dia kemudian menilai Isa Zega melakukan penistaan agama.
“Saya sangat miris sekali, hari ini saya banyak sekali mendapatkan DM, tautan dari media sosial yang bagaimana setelah saya lihat, ada seseorang namanya ‘Mami Online’ alias Isa Zega alias Sahrul, dia adalah seorang transgender, transwomen, waria, yang di awalnya adalah seorang laki-laki, dia melakukan ibadah umrah dengan menggunakan hijab syar’i dan ini merupakan bagian dari penistaan agama,” ujar Mufti Anam dalam akun Instagramnya yang sudah mengizinkan detikcom mengutip, Selasa (19/11).
Menurut Mufti, meskipun sudah mengubah wujudnya menjadi perempuan, Isa Zega tetap laki-laki secara lahiriah. Oleh karena itu, semestinya Isa Zega menggunakan tata cara laki-laki saat melakukan ibadah.
“Bagaimana laki-laki dalam hukum Islam bahkan menurut fatwa MUI, seorang laki-laki walaupun diubah jenis kelaminnya, bahwa secara lahiriah dia tetap seorang laki-laki, dan dalam melakukan prosesnya tetap harus menggunakan cara-cara seorang laki-laki,” katanya.
Mufti menduga perbuatan Isa Zega ini telah melanggar KUHP. Isa Zega, katanya, bisa terancam hukuman penjara 5 tahun.
“Tapi si Isa Zega ini berbeda, dia melakukan umrah dengan menggunakan prosesi dan cara-cara perempuan, ini adalah bagian dari penistaan agama. Bagaimana seorang penista agama sudah diatur dalam KUHP Nomor 156A dengan ancaman 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Dia pun berharap polisi segera memanggil dan menangkap Isa Zega yang diduga melakukan penistaan agama. Harapannya, agar kejadian seperti ini tidak terulang.
(wnv/lir)