Kotamobagu –
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan vonis mati terhadap Arnita Mamonto alias Aning. Aning dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap bocah perempuan yang merupakan ponakannya sendiri.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian putusan hakim dilihat dari situs SIPP PN Kotamobagu, Jumat (22/11/2024).
Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai Sulharman dengan anggota Tommy Marly Mandagi dan Cut Nadia Diba Riski pada Kamis (21/11). Hakim memerintahkan Aning tetap berada dalam tahan.
“Menyatakan terdakwa Arnita Mamonto alias Aning terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer,” ujar hakim.
Pembunuhan ini terjadi pada 18 Januari 2024 di Boltim, Sulawesi Utara. Aning (19) memutilasi ponakannya, TAM (9), demi merampas perhiasan milik korban.
Aning menggorok leher TAM menggunakan pisau hingga membuat kepala korban terpisah dari tubuhnya. Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi saat itu mengatakan pelaku melihat korban bersama ibunya berada di rumah neneknya di Kecamatan Tutuyan, Boltim. Pelaku kemudian merampas perhiasa korban.
“Setelah itu, pelaku berdiri dan mengambil perhiasan korban berupa satu buah kalung, satu buah gelang, dan dua buah cincin. Setelah perhiasan emas diambil, pelaku mendorong badan korban sehingga terjatuh ke dalam selokan,” kata Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, dilansir detikSulsel, Sabtu (20/1).
(haf/dhn)