Menjawab pertanyaan terkait kriteria penerima, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menekankan bahwa PBI ditetapkan berdasarkan kelompok kesejahteraan masyarakat.
“Desil satu itu adalah miskin dan miskin ekstrem,” kata sosok yang akrab disapa Gus Ipul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
Pemerintah memprioritaskan Desil 1 sebagai kelompok yang tidak boleh dicoret dari kepesertaan BPJS Kesehatan. Selanjutnya, Desil 2 dan Desil 3 juga masih masuk dalam kategori miskin dan hampir miskin sehingga tetap menjadi perhatian pemerintah.
Selain itu, negara masih menanggung pembiayaan BPJS Kesehatan bagi kelompok rentan di atasnya.
“Nah, sementara yang dibiayai ini sebenarnya sampai kelompok rentan di desil 4 dan 5,” jelas Gus Ipul.
Kelompok Desil 4 belakangan menjadi area polemik menyusul penonaktifan massal peserta BPJS. Kelompok ini dinilai mulai mampu secara ekonomi, meski di lapangan banyak di antaranya merupakan pekerja informal dengan pendapatan yang tidak stabil.
Menurut Gus Ipul, luasnya cakupan penerima bantuan mencerminkan komitmen anggaran pemerintah yang sudah maksimal, terlebih masih ditopang oleh dukungan tambahan dari pemerintah daerah melalui APBD.
“Menurut saya ini harus kita dukung secara bersama-sama. Anggaran yang diberikan sudah cukup besar,” pungkasnya.
Pemerintah menegaskan bahwa proses pemutakhiran data akan terus dibuka selama masa transisi, guna memastikan masyarakat yang memenuhi kriteria tetap terlindungi dan tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.

