Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak mengajukan kasasi atas vonis bebas dua terdakwa korupsi Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) tahun 2012-2013. Kasasi diajukan lantaran vonis bebas terhadap terdakwa dianggap tidak tepat.
Kasi Intel Kejari Lebak Andi M Nur mengatakan, pengajuan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Serang Kelas 1A Nomor 62/Pid.sus-TPK/2022 /PN.Serang tanggal 6 Maret 2023, sudah dilakukan pada Senin (13/3) ke Mahkamah Agung (MA).
“Untuk saat ini Kejari telah menyatakan kasasi atas nama terdakwa AF dan KS,” sebut Andi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/3/2023).
Terdakwa adalah mantan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Bangkit Kabupaten Lebak periode 2009-2013, Kusnaedi dan Ahmad Fathoni merupakan Bendahara KPRI Bangkit.
Menurut Andi, hakim sudah mengakomodir unsur-unsur pada Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diajukan jaksa penuntut umum. Hakim menyatakan unsur tersebut terbukti serta dapat dibuktikan.
Tapi hakim ketua dan hakim anggota 2 berpendapat lain pada unsur merugikan keuangan negara. Kedua hakim ini menganggap tidak ada kerugian negara dari perkara ini.
“Atas hal tersebut ketiga hakim tidak mencapai kesepakatan bulat dikarenakan hakim anggota 1 tidak sependapat dengan hal tersebut dan membacakan dissenting opinion,” jelasnya.
Andi menjelaskan hakim anggota 1 berpendapat perbuatan terdakwa telah terbukti merugikan keuangan negara. Pendapat ini sama dengan jaksa penuntut umum dan ada perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Penuntut umum dalam hal ini juga berpegang teguh pada alat bukti yang ada dan juga fakta persidangan, sehingga dalam hal ini penuntut umum yakin bahwa perkara tersebut telah menuhi unsur-unsur tindak pidana,” pungkasnya.