Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri, menjelaskan keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fraud atau penipuan yang merugikan hingga Rp2,4 triliun, pada Senin 9 Februari 2026.
“Untuk kepentingan penyidikan, berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka (TA dan ARL) di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan,” ujar Ade dalam keterangan pers, Selasa 10 Februari 2026.
Sebelum ditahan, tersangka TA diperiksa dengan 85 pertanyaan terkait dugaan penipuan, sementara ARL mendapat 138 pertanyaan dari penyidik.
Satu tersangka lainnya, mantan Direktur Utama PT DSI berinisial MY, belum hadir dalam pemeriksaan karena alasan sakit.
“Tim penyidik akan memanggil kembali tersangka untuk pemeriksaan pada Jumat, 13 Februari 2026,” tambah Ade.
Menurut Ade, modus yang dilakukan PT DSI adalah penyaluran pendanaan dari para borrower (pemberi pinjaman) atau korban yang diduga tidak sesuai peruntukkannya sejak 2018.
“Modusnya menggunakan proyek fiktif dengan memanfaatkan data atau informasi dari borrower existing. Nama dan entitas peminjam lama digunakan kembali dan dilekatkan pada proyek fiktif,” jelasnya.
Akibat praktik tersebut, sekitar 15 ribu orang menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun.

