Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Shake Milton Kenang Pengalamannya Bermain di NBA

    February 10, 2026

    Menyorot Traktat Keamanan Bersama Indonesia-Australia

    February 10, 2026

    Arrul Siap Rilis Single usai Tereliminasi di Indonesian Idol XIV : Okezone Celebrity

    February 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Kasus Ijazah Jokowi Masuk MK, Roy Suryo Cs Minta Pasal Pidana Tak Jerat Urusan Publik : Okezone News

    Kasus Ijazah Jokowi Masuk MK, Roy Suryo Cs Minta Pasal Pidana Tak Jerat Urusan Publik : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 10, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email






    Roy Suryo Cs di MK (foto: Okezone)












    JAKARTA – Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan dan Tifauziah Tyassuma mengajukan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Gugatan tersebut merupakan buntut dari penelitian yang mereka lakukan terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    Dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang digelar Selasa (10/2/2026), Roy Suryo Cs hadir didampingi kuasa hukumnya, Refly Harun. 

    Dalam persidangan, Refly mengungkapkan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.

    Para pemohon dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE, antara lain Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2).

    “Inilah pasal-pasal yang digunakan untuk menersangkakan para pemohon dalam perkara yang dikenal publik sebagai kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo,” ujar Refly Harun di ruang sidang Gedung MK, Jakarta.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Arrul Siap Rilis Single usai Tereliminasi di Indonesian Idol XIV : Okezone Celebrity

    February 10, 2026

    Inilah 4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Perbedaannya : Okezone Economy

    February 10, 2026

    Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO Modus POME : Okezone News

    February 10, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Shake Milton Kenang Pengalamannya Bermain di NBA

    Berita Olahraga February 10, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Basket Eropa : Pebasket Partizan Belgrade yaitu Shake Milton mengenang salah satu memori…

    Menyorot Traktat Keamanan Bersama Indonesia-Australia

    February 10, 2026

    Arrul Siap Rilis Single usai Tereliminasi di Indonesian Idol XIV : Okezone Celebrity

    February 10, 2026

    DPR Terima Surpres Pembahasan RUU Kepulauan dan Perkoperasian

    February 10, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Shake Milton Kenang Pengalamannya Bermain di NBA

    February 10, 2026

    Menyorot Traktat Keamanan Bersama Indonesia-Australia

    February 10, 2026

    Arrul Siap Rilis Single usai Tereliminasi di Indonesian Idol XIV : Okezone Celebrity

    February 10, 2026

    DPR Terima Surpres Pembahasan RUU Kepulauan dan Perkoperasian

    February 10, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.