Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Menyorot Traktat Keamanan Bersama Indonesia-Australia

    February 10, 2026

    Arrul Siap Rilis Single usai Tereliminasi di Indonesian Idol XIV : Okezone Celebrity

    February 10, 2026

    DPR Terima Surpres Pembahasan RUU Kepulauan dan Perkoperasian

    February 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Gugat KUHP-UU ITE, Roy Suryo Cs Merasa Dikriminalisasi di Kasus Ijazah Jokowi : Okezone News

    Gugat KUHP-UU ITE, Roy Suryo Cs Merasa Dikriminalisasi di Kasus Ijazah Jokowi : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 10, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email






    Roy Suryo Cs jalani sidang perdana gugatan di MK (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)












    JAKARTA – Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifauziah Tyassuma selaku pemohon uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjalani persidangan perdana di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/2/2026). Ketiga pemohon tersebut datang ke MK didampingi kuasa hukum mereka, Refly Harun.

    Sebelum memasuki ruang sidang, Refly Harun mengatakan gugatan ini diajukan ke MK lantaran kliennya merasa dikriminalisasi atas penerapan pasal-pasal tersebut dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    “Jadi gugatan RRT terhadap beberapa pasal yang mentersangkakan mereka dalam kasus ijazah palsu mantan Presiden Jokowi,” kata Refly sebelum memasuki ruang sidang di Gedung MK RI, Selasa.

    Dari beberapa pasal yang diuji materiil, Refly mengaku memasukkan sejumlah pasal KUHP lama. Ia menyerahkan mekanisme penilaian selanjutnya terhadap pasal-pasal lama tersebut kepada majelis hakim.

    “Jadi yang kita ajukan, kawan-kawan sekalian, itu adalah Pasal 310 KUHP yang lama, Pasal 311 KUHP yang lama, tetapi ditandem dengan Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP yang baru. Nanti prosesnya bagaimana hakim melihatnya, kita akan lihat nanti,” ucapnya.



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Arrul Siap Rilis Single usai Tereliminasi di Indonesian Idol XIV : Okezone Celebrity

    February 10, 2026

    Inilah 4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Perbedaannya : Okezone Economy

    February 10, 2026

    Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO Modus POME : Okezone News

    February 10, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Menyorot Traktat Keamanan Bersama Indonesia-Australia

    Berita Nasional February 10, 2026

    Poin-poin kerja sama dalam traktat tersebut sudah dibicarakan dan disepakati pada November tahun lalu oleh…

    Arrul Siap Rilis Single usai Tereliminasi di Indonesian Idol XIV : Okezone Celebrity

    February 10, 2026

    DPR Terima Surpres Pembahasan RUU Kepulauan dan Perkoperasian

    February 10, 2026

    Viktor Gyokeres Tetapkan Target Gol Besar di Arsenal

    February 10, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Menyorot Traktat Keamanan Bersama Indonesia-Australia

    February 10, 2026

    Arrul Siap Rilis Single usai Tereliminasi di Indonesian Idol XIV : Okezone Celebrity

    February 10, 2026

    DPR Terima Surpres Pembahasan RUU Kepulauan dan Perkoperasian

    February 10, 2026

    Viktor Gyokeres Tetapkan Target Gol Besar di Arsenal

    February 10, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.