Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Luka Modric Terus Buktikan Usia Hanyalah Angka Untuknya

    February 10, 2026

    Masalah Banjir Tak Bisa Dipandang Sebelah Mata

    February 10, 2026

    Dapat Lampu Hijau dari Aprilia, Jorge Martin Siap Ramaikan Tes MotoGP 2026 di Sirkuit Buriram : Okezone Sports

    February 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Begini Modus 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME yang Rugikan Negara Rp14 Triliun

    Begini Modus 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME yang Rugikan Negara Rp14 Triliun

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 10, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024, saat pemerintah tengah membatasi ekspor CPO guna menjamin ketersediaan kebutuhan dalam negeri.


    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman mengungkapkan para tersangka diduga bersekongkol mengekspor CPO ke luar negeri dengan modus rekayasa administrasi.

    “Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO, yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME,” ungkap Syarief saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 10 Februari 2026.



    Padahal, POME sejatinya merupakan limbah cair hasil pengolahan kelapa sawit yang tidak termasuk dalam pembatasan ekspor, serta berpotensi dimanfaatkan sebagai sumber energi terbarukan.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

    Adapun 11 tersangka yang ditetapkan Kejagung adalah:

    1. LHB, ASN Kementerian Perindustrian RI;
    2. FJR, ASN Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
    3. MZ, ASN Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru;
    4. ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS;
    5. ERW, Direktur PT BMM;
    6. FLX, Direktur Utama PT AP sekaligus Head Commerce PT AP;
    7. RND, Direktur PT TAJ;
    8. TNY, Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International;
    9. VNR, Direktur PT Surya Inti Primakarya;
    10. RBN, Direktur PT CKK;
    11. YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Masalah Banjir Tak Bisa Dipandang Sebelah Mata

    February 10, 2026

    Partai-partai Tak Selera Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode

    February 10, 2026

    LMK Tegas Kawal RDF Plant Rorotan untuk Jakarta Bersih

    February 10, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Luka Modric Terus Buktikan Usia Hanyalah Angka Untuknya

    Berita Olahraga February 10, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Gelandang veteran AC Milan, Luka Modric, terus membuktikan diri sebagai sosok…

    Masalah Banjir Tak Bisa Dipandang Sebelah Mata

    February 10, 2026

    Dapat Lampu Hijau dari Aprilia, Jorge Martin Siap Ramaikan Tes MotoGP 2026 di Sirkuit Buriram : Okezone Sports

    February 10, 2026

    Banyak Kritikan Keras, BWF Tetap Pertahankan India Open di Level Super 750

    February 10, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Luka Modric Terus Buktikan Usia Hanyalah Angka Untuknya

    February 10, 2026

    Masalah Banjir Tak Bisa Dipandang Sebelah Mata

    February 10, 2026

    Dapat Lampu Hijau dari Aprilia, Jorge Martin Siap Ramaikan Tes MotoGP 2026 di Sirkuit Buriram : Okezone Sports

    February 10, 2026

    Banyak Kritikan Keras, BWF Tetap Pertahankan India Open di Level Super 750

    February 10, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.