Kasus ijazah jokowi di MK (foto: Okezone)
JAKARTA – Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Roy Suryo Cs untuk melampirkan bukti penetapan tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Permintaan itu disampaikan dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam persidangan tersebut, Saldi menyoroti sejumlah kelemahan dalam permohonan uji materi yang diajukan Roy Suryo Cs, terutama terkait kedudukan hukum (legal standing) para pemohon.
“Di bagian kewenangan dan kedudukan hukum ini perlu perombakan yang cukup serius. Belum dijelaskan secara jelas siapa pemohon-pemohon ini, latar belakangnya apa, dan kedudukannya bagaimana,” ujar Saldi dalam sidang, Selasa (10/2/2026).
Saldi juga menilai para pemohon belum menguraikan secara konkret kerugian hak konstitusional yang mereka alami akibat berlakunya pasal-pasal yang diuji. Selain itu, tidak terdapat bukti bahwa para pemohon benar-benar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang mereka sebut sebagai bentuk kriminalisasi.

