Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, jaminan kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang harus dijamin oleh negara tanpa diskriminasi.
Ninik menyampaikan bahwa hingga saat ini masih ditemukan berbagai persoalan dalam implementasi BPJS PBI, mulai dari ketidaktepatan sasaran penerima, data ganda, hingga masyarakat miskin yang justru belum terdaftar sebagai peserta. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat akses layanan kesehatan bagi kelompok rentan.
“Program BPJS PBI adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu. Karena itu, validitas data dan ketepatan sasaran harus menjadi perhatian utama pemerintah,” ujar Ninik di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.
Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat sinkronisasi data kependudukan serta memperbaiki sistem verifikasi dan validasi penerima bantuan. Langkah ini penting agar tidak terjadi lagi kasus warga miskin yang terhapus dari kepesertaan atau kesulitan mengakses fasilitas kesehatan.
Selain itu, Ninik juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit rujukan. Menurutnya, kepesertaan BPJS PBI tidak hanya soal iuran yang ditanggung negara, tetapi juga harus diiringi dengan pelayanan yang manusiawi, cepat, dan berkualitas.
“Jangan sampai masyarakat sudah terdaftar sebagai peserta PBI, tetapi masih mengalami penolakan layanan atau prosedur yang berbelit. Negara wajib memastikan pelayanan kesehatan berjalan adil dan bermartabat,” tegasnya.
Komisi IX DPR RI berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan BPJS Kesehatan, khususnya skema PBI, agar anggaran yang digelontorkan benar-benar berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan dan derajat kesehatan masyarakat Indonesia.

