Hari ini, Rabu 11 Februari 2026, Pansel membuka pendaftaran untuk tiga posisi strategis, yaitu:
1. Ketua Dewan Komisioner OJK
2. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK
3. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi yang telah disediakan, mulai hari ini hingga 2 Maret 2026.
Seluruh persyaratan umum dan ketentuan khusus tercantum dalam Pengumuman Pendaftaran Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026. Salah satu syarat utama adalah calon merupakan warga negara Indonesia yang memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.
Tahapan Seleksi
Kandidat yang mendaftar akan melalui empat tahapan seleksi ketat, yakni:
1. Verifikasi administratif
2. Penilaian rekam jejak dan masukan masyarakat
3. Asesmen kesehatan
4. Wawancara akhir
Pembentukan Pansel ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026. Langkah ini bertujuan menjamin keberlanjutan kepemimpinan serta mengoptimalkan fungsi OJK sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk sebagai Ketua Pansel merangkap anggota. Ia didampingi delapan tokoh lainnya, antara lain Perry Warjiyo dan Suahasil Nazara.
Pansel menegaskan bahwa seluruh keputusan yang diambil bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. Masyarakat juga diharapkan berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan melalui Sekretariat Panitia Seleksi guna memastikan terpilihnya pemimpin OJK yang berkualitas.

