Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Phoenix Suns Perpanjang Kekalahan Beruntun Mavericks

    February 11, 2026

    Kriteria Calon Bos Baru OJK, Orang Parpol Boleh Daftar

    February 11, 2026

    Anggota Parpol Boleh Ikut Bursa Calon Bos OJK, Ini Syaratnya : Okezone Economy

    February 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Eks Menteri Agama Yaqut Ajukan Praperadilan Kasus Haji, KPK Buka Suara

    Eks Menteri Agama Yaqut Ajukan Praperadilan Kasus Haji, KPK Buka Suara

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 11, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Menteri Agama RI era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu panggilan dari pengadilan.

    “Saat ini KPK masih menunggu relaas atau pemberitahuan resmi dari pengadilan,” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (11/2).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Budi menyatakan KPK menghormati hak hukum tersangka Yaqut yang ingin menguji status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.





    Pada prinsipnya, terang dia, pengajuan Praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin Undang-undang, dan KPK memandang itu sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana.

    “Namun demikian, KPK tegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” tutur Budi.

    Dalam prosesnya, lanjut dia, KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam perkara ini. Kemudian pada januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Yaqut dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

    “Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil,” ungkapnya.

    Budi menambahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara juga telah mengonfirmasi kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara. Saat ini, penyidikan masih berproses, salah satunya menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negaranya.

    “KPK memastikan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara,” pungkasnya.

    Sidang pertama Praperadilan Yaqut dijadwalkan digelar pada Selasa, 24 Februari 2026. Meski sudah berstatus tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Yaqut dan Ishfah.

    Hanya saja, pada 11 Agustus 2025, KPK sudah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, Ishfah, dan Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ke luar negeri akan habis pada Februari ini.

    Lebih lanjut, KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

    Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti. Menurut perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

    (ryn/dal)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Kriteria Calon Bos Baru OJK, Orang Parpol Boleh Daftar

    February 11, 2026

    Mahasiswi Kejar dan Tabrak Jambret di Jogja Dapat Penghargaan Polisi

    February 11, 2026

    KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Menag Yaqut Cholil

    February 11, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Phoenix Suns Perpanjang Kekalahan Beruntun Mavericks

    Berita Olahraga February 11, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Basket NBA: Phoenix Suns melanjutkan rangkaian empat pertandingan kandang mereka dengan kemenangan 120-111…

    Kriteria Calon Bos Baru OJK, Orang Parpol Boleh Daftar

    February 11, 2026

    Anggota Parpol Boleh Ikut Bursa Calon Bos OJK, Ini Syaratnya : Okezone Economy

    February 11, 2026

    Mahasiswi Kejar dan Tabrak Jambret di Jogja Dapat Penghargaan Polisi

    February 11, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Phoenix Suns Perpanjang Kekalahan Beruntun Mavericks

    February 11, 2026

    Kriteria Calon Bos Baru OJK, Orang Parpol Boleh Daftar

    February 11, 2026

    Anggota Parpol Boleh Ikut Bursa Calon Bos OJK, Ini Syaratnya : Okezone Economy

    February 11, 2026

    Mahasiswi Kejar dan Tabrak Jambret di Jogja Dapat Penghargaan Polisi

    February 11, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.