Jakarta –
Wakil Kepala BIN Daerah (Wakabinda) Kepulauan Riau (Kepri) Bambang Panji Prianggodo mencabut laporan polisi terhadap aktivis HAM Batam, Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal. Pencabutan dilakukan pada Sabtu kemarin.
“Kami sudah mengajukan pencabutan laporan ini sejak 17 Maret 2022 lalu dan baru dapat dicabut pada Sabtu (18/3) kemarin,” kata kuasa hukum Bambang Panji Prianggodo, Ade Darmawan, seperti dilansir detikSumut, Minggu (19/3/2023).
Ade mengatakan pencabutan laporan polisi itu atas keinginan Wakanbinda Kepri itu. Pencabutan dilakukan setelah pejabat BIN Kepri itu mendapatkan petunjuk seusai salat tahajud.
“Jadi Pak Bambang beberapa waktu lalu melakukan salat tahajud dan mendapat petunjuk agar memaafkan Romo Paschal. Klien kami dalam salatnya meminta jawaban, apakah menghentikan atau meneruskan perkara ini. Dari salat tersebut, Pak Bambang memilih untuk mencabut laporan tersebut dan memaafkan apa yang sudah dilakukan oleh Romo Paschal,” ujarnya.
Romo Paschal sebelumnya dilaporkan pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepri, Bambang Panji Prianggoro ke Mapolda Kepri.
Laporan polisi Wakabinda Kepri itu tertuang pada laporan polisi nomor LP/B /5/1/2023/SPKT/ Polda Kepulauan Riau tanggal 17 Januari 2023. Ditreskrimum Polda Kepri juga telah memproses laporan dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor.
Baca selengkapnya di sini.
(lir/knv)