Jakarta –
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) merespons viral istri salah satu pejabat yang pamer atau flexing harta kekayaan di media sosial. Kemensetneg menyampaikan permohonan maaf dan menonaktifkan pejabat yang bersangkutan.
Pejabat yang dimaksud adalah Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg Esha Rahmansah Abrar. Aksi istri Esha menjadi sorotan usai mengunggah ceritanya yang naksir sebuah mobil kemudian hendak membelinya dalam akun Instagram pribadinya. Dia memperlihatkan sebuah nota pembelian mobil itu.
IG Story yang diunggah istri Esha ini menjadi viral. Akun istri Esha belakangan diketahui sudah ditutup saat ini.
Kemensetneg lantas menindaklanjuti sorotan publik itu. Kemensetneg saat ini telah menonaktifkan Esha dari jabatannya.
“Kemensetneg memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat dan sebagai tindaklanjutnya, Sdr. Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya, untuk memudahkan melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang,” kata Karo Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto, dalam keterangan yang diterima detikcom, Minggu (19/3/2023).
Kemensetneg juga membentuk tim investigasi mengenai hal ini. Tim dibentuk untuk menyelidiki harta kekayaan Esha.
“Selanjutnya juga telah dibentuk tim verifikasi internal untuk menyelidiki harta kekayaan Sdr. Esha Rahmansah Abrar dan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Negara,” tutur dia.
Berikut pertanyaan lengkap Kemensetneg:
Sehubungan dengan berkembangnya polemik di media sosial terkait flexing atau pamer harta dari istri salah seorang pejabat Kemensetneg, Sdr. Esha Rahmansah Abrar (Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg), dengan ini kami berikan beberapa penjelasan, sebagai berikut:
1. Kemensetneg memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat dan sebagai tindaklanjutnya, Sdr. Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya, untuk memudahkan melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang. Selanjutnya juga telah dibentuk tim verifikasi internal untuk menyelidiki harta kekayaan Sdr. Esha Rahmansah Abrar dan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Negara.
2. Kemensetneg akan berkonsultasi dengan KPK, PPATK dan lembaga lainnya guna mendapatkan fakta dan data yang komprehensif sebagai dasar menindaklanjuti ketidakwajaran perolehan harta pejabat yang bersangkutan dan akan mengumumkan hasilnya kepada publik sebagai komitmen Kemensetneg untuk mendukung pemberantasan KKN dan praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum.
Jakarta , 19 Maret 2023
Eddy Cahyono Sugiarto
Karo Humas Kemensetneg
(lir/gbr)