Ketua BAM DPR Ahmad Heryawan (Aher) menegaskan, penyelesaian non-litigasi menjadi langkah yang paling tepat, mengingat lahan tersebut tidak memiliki status kepemilikan yang jelas, baik dari sisi warga penggarap maupun dari pihak perusahaan negara yang pernah mengelolanya.
“Ini situasi yang unik. Menurut pengakuan masyarakat, PTPN tidak memiliki HGU, Perum Kertas Gowa juga belum ada HGU. Di sisi lain, masyarakat penggarap juga belum punya hak milik. Jadi semuanya tidak ada alas hak milik,” ujar Aher usai menerima perwakilan warga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.
Politikus PKS ini menegaskan, secara teknis lahan tersebut dapat dikategorikan sebagai tanah negara.
Namun demikian, ia menekankan pentingnya penghargaan yang layak bagi warga yang telah menggarap dan menjadikan lahan itu produktif selama hampir dua dekade.
“Masyarakat tidak ada masalah kawasannya dijadikan Bendungan Jenelata, mereka rela. Tetapi wajar jika mereka ingin dihargai atas lahan yang selama ini telah mereka urus,” jelasnya.
Diketahui, lahan tersebut digarap oleh 22 kepala keluarga yang terbagi dalam 27 bidang tanah. Mereka mengelola lahan tersebut selama hampir 20 tahun.
Aher memastikan, BAM DPR akan mendorong persoalan ini ke Komisi VI DPR untuk ditindaklanjuti melalui mediasi yang adil dan mengedepankan solusi terbaik, khususnya bagi warga penggarap.
“Kita akan dorong Komisi VI untuk ada tindak lanjut. Tindak lanjutnya non-litigasi, mediasi yang wajar, yang baik, yang memuaskan semua pihak, khususnya masyarakat penggarap,” pungkasnya.

