Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Panas! Said El Mala Berantem dengan Pelatihnya di FC Koln

    February 12, 2026

    Danantara Pilih Perminas Ketimbang PT Timah

    February 12, 2026

    Penyebab Persib Bandung Kalah 0-3 dari Ratchaburi FC di Leg I 16 Besar AFC Champions League 2 2025-2026 : Okezone Bola

    February 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»THR dan Gaji ke-13 PNS 2026, Jadwal Pencairan dan Komponennya : Okezone Economy

    THR dan Gaji ke-13 PNS 2026, Jadwal Pencairan dan Komponennya : Okezone Economy

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 11, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini. (Foto :Okezone.com)




    JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini, namun pencairannya tidak dilakukan sekaligus.

    Sebagai acuan, pada 2025 pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,4 triliun untuk THR aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS.

    Perkiraan kebutuhan anggaran THR sekitar Rp17,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Pada BA BUN, telah dialokasikan sekitar Rp12,4 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun. Sedangkan kebutuhan untuk ASN daerah diperkirakan sekitar Rp19,3 triliun.

    Komponen THR yang bersumber dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja.

    Kementerian Dalam Negeri pun menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pembayaran THR dan gaji ke-13, serta memastikan pembayarannya dapat dilakukan mulai H-15 Lebaran.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Penyebab Persib Bandung Kalah 0-3 dari Ratchaburi FC di Leg I 16 Besar AFC Champions League 2 2025-2026 : Okezone Bola

    February 12, 2026

    Timnas Indonesia U-23 Absen di SEA Games 2026 karena AFC? PSSI Beri Pernyataan Tegas! : Okezone Bola

    February 12, 2026

    BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob pada 12 25 Februari 2026, Cek Lokasinya! : Okezone News

    February 12, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Panas! Said El Mala Berantem dengan Pelatihnya di FC Koln

    Berita Olahraga February 12, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Jerman: Media ternama Jerman, Sport Bild, membuat laporan yang cukup mengejutkan, di…

    Danantara Pilih Perminas Ketimbang PT Timah

    February 12, 2026

    Penyebab Persib Bandung Kalah 0-3 dari Ratchaburi FC di Leg I 16 Besar AFC Champions League 2 2025-2026 : Okezone Bola

    February 12, 2026

    Daftar Wilayah Indonesia ‘Dihantui’ Fenomena Tanah Bergerak

    February 12, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Panas! Said El Mala Berantem dengan Pelatihnya di FC Koln

    February 12, 2026

    Danantara Pilih Perminas Ketimbang PT Timah

    February 12, 2026

    Penyebab Persib Bandung Kalah 0-3 dari Ratchaburi FC di Leg I 16 Besar AFC Champions League 2 2025-2026 : Okezone Bola

    February 12, 2026

    Daftar Wilayah Indonesia ‘Dihantui’ Fenomena Tanah Bergerak

    February 12, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.