Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Retret Kokam Muhammadiyah, Kapolri Tekankan Sinergitas Jaga Persatuan hingga Kamtibmas : Okezone News

    February 12, 2026

    Mendikti-Menteri KP Dipanggil Prabowo, Bahas Sampah

    February 12, 2026

    Bea Cukai Jakarta Segel Sejumlah Toko Perhiasan Mewah

    February 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»9 Orang Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan di Subang

    9 Orang Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan di Subang

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 12, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Bandung, CNN Indonesia —

    Sembilan orang dilaporkan meninggal dunia diduga akibat mengonsumsi minuman keras atau miras oplosan di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Selain itu, tiga orang lainnya masih menjalani perawatan intensif di RSUD Subang.

    Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, para korban diduga mengonsumsi miras jenis Vodka Bigboss (gembling) yang dicampur dengan minuman energi serbuk merek Kuku Bima.

    Kasus keracunan miras oplosan ini, terungkap pada Rabu (11/2) sekitar pukul 09.00 WIB, RSUD Ciereng Subang dan RS PTPN Subang menerima sejumlah pasien dengan gejala keracunan. Sebagian korban meninggal dunia.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Peristiwa ini bermula pada Minggu (8/2) hingga Selasa (10/2), saat para korban mengonsumsi miras oplosan di sejumlah lokasi, di antaranya sekitar Pablo, depan GO di Jalan Ade Irma Suryani, Lapang Bintang, Jalan Sutaatmaja (Panglejar), serta Jalan Emo Kurniaatmadja, Subang.





    Pada Senin (9/2), sejumlah korban mulai berdatangan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang dengan keluhan pusing, mual, muntah, lemas, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran, hingga sesak napas.

    Dari hasil pemeriksaan awal, korban didiagnosis mengalami keracunan yang diduga akibat konsumsi miras oplosan. Menurut keterangan saksi, minuman tersebut dibeli dari beberapa kios atau warung di sekitar lokasi kejadian.

    Dari hasil pemeriksaan itu, polisi berhasil mengamankan empat orang yang terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut.

    “Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba Polres Subang bergerak cepat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut,” ujar Kapolres, Kamis (12/2).

    Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu HS (49) selaku pemasok miras jenis Vodka BigBoss (Gembling) di wilayah Subang, dan JM (50) selaku pemilik toko yang menjual miras tersebut kepada para korban.

    Sementara dua orang lainnya yaitu PNM (29) dan EH (18) saat ini masih berstatus sebagai saksi dan masih menunggu hasil gelar perkara lanjutan.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

    Kapolres Subang mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras ilegal maupun oplosan karena sangat membahayakan kesehatan dan dapat berakibat fatal.

    “Kami akan terus melakukan razia dan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Subang. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal,” tegas Kapolres.

    Jenis minuman oplosan

    Polisi mengungkap para korban mengonsumsi minuman keras jenis Vodka Bigboss yang dikenal dengan sebutan gembling, lalu mencampurnya dengan minuman energi serbuk sachet.

    Berdasarkan keterangan saksi, minuman tersebut dibeli dari sejumlah kios atau warung di sekitar wilayah Pablo, depan GO di Jalan Ade Irma Suryani, serta Jalan Sutaatmaja (Panglejar).

    Minuman itu kemudian dikonsumsi bersama-sama di beberapa lokasi, di antaranya sekitar Pablo, Lapang Bintang, dan Jalan Emo Kurniaatmadja, dalam rentang waktu Minggu (8/2) hingga Selasa (10/2).

    Campuran Vodka Bigboss dan minuman energi itu diduga menjadi pemicu keracunan berat. Polisi masih melakukan pendalaman terkait kandungan dalam minuman tersebut, termasuk kemungkinan adanya zat berbahaya yang biasa ditemukan dalam kasus miras oplosan.

    (csr/dal)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Bea Cukai Jakarta Segel Sejumlah Toko Perhiasan Mewah

    February 12, 2026

    Ketum Bahlil Akan Maju Jadi Caleg DPR di 2029

    February 12, 2026

    Khofifah Hadir Jadi Saksi Sidang Dana Hibah, Disambut Massa Simpatisan

    February 12, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Retret Kokam Muhammadiyah, Kapolri Tekankan Sinergitas Jaga Persatuan hingga Kamtibmas : Okezone News

    Program Presiden February 12, 2026

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (foto: dok ist) …

    Mendikti-Menteri KP Dipanggil Prabowo, Bahas Sampah

    February 12, 2026

    Bea Cukai Jakarta Segel Sejumlah Toko Perhiasan Mewah

    February 12, 2026

    Fulham Buka Lagi Peluang Rekrut Ricardo Pepi dari PSV

    February 12, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Retret Kokam Muhammadiyah, Kapolri Tekankan Sinergitas Jaga Persatuan hingga Kamtibmas : Okezone News

    February 12, 2026

    Mendikti-Menteri KP Dipanggil Prabowo, Bahas Sampah

    February 12, 2026

    Bea Cukai Jakarta Segel Sejumlah Toko Perhiasan Mewah

    February 12, 2026

    Fulham Buka Lagi Peluang Rekrut Ricardo Pepi dari PSV

    February 12, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.