
Jakarta, CNN Indonesia —
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menilai desakan sejumlah pihak agar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membatalkan Adies Kadir sebagai hakim MK usulan DPR sebagai usulan yang salah kamar.
Menurut Lallo, MKMK tak berhak membatalkan status hakim MK yang diusulkan tiga lembaga. MKMK, kata dia, hanya mengadili etik hakim yang bersifat post factum, bukan pada pengangkatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Permintaan tersebut, tidak hanya kurang tepat dan salah kamar, tetapi berpotensi mendistorsi MK itu sendiri dari dalam,” ujar Lallo dalam keterangannya, Kamis (12/2).
Lebih jauh, Lallo menilai aspirasi untuk membatalkan Adies sebagai suatu permintaan yang tidak didasarkan basis argumentasi hukum yang tepat dan relevan.
Di sisi lain, dia menjelaskan, UUD 1945 telah memberikan mandat konstitusional bahwa pengisian sembilan hakim MK berasal dari tiga lembaga negara. Pasal 24C Ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan “MK mempunyai 9 orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden yang diajukan masing-masing 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang olen Presiden”.
“Dalam konteks bandul konstitusi inilah, pengisian hakim MK Adies Kadir, dapat dilihat sebagai produk pengisian dari kamar DPR yang legitimate, sah dan konstitusional,” ujar Lallo.
Dia berpendapat, pengangkatan Adies telah memenuhi aspek materil substantif. Kedua, dari aspek prosedural, lanjutnya, DPR melalui Komisi III telah secara terbuka melakukan fit and proper test yang kemudian ditetapkan lewat paripurna.
“Jadi, jika masih ada yang mempertanyakan keabsahan atau konstitusionalitas pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi, maka perlu memperdalam kontemplasi kiblat berkonstitusinya agar mampu melihat konstitusi secara lebih utuh,” ujar Lallo.
Constitutional and Administrative Law Society (CALS) sebelumnya meminta MKMK mencopot Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.
Sebanyak 21 pakar hukum tata negara yang tergabung di dalam CALS melaporkan Adies ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik.
“Kami juga menyampaikan di dalam petitumnya untuk MKMK mempertimbangkan untuk memberikan sanksi keras kepada beliau untuk memberhentikan sebagai Hakim Konstitusi,” kata perwakilan CALS Yance Arizona di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2).
(fra/thr/fra)
[Gambas:Video CNN]

