Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, menyusul laporan yang diajukan 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Rudianto menjelaskan, MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik hakim yang bersifat post factum, bukan menilai proses administratif pengangkatan yang bersifat apriori.
“Aspirasi tersebut merupakan permintaan yang tidak didasarkan pada basis argumentasi hukum yang tepat dan relevan dengan konteks tersebut,” ujar Rudianto di Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.
Menurutnya, pengisian jabatan Hakim MK dari unsur DPR, termasuk Adies Kadir, memiliki legitimasi yang sah dan konstitusional.
Rudianto merujuk pada Pasal 18, 19, dan 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 7 Tahun 2020, yang mengatur secara jelas substansi dan prosedur pengangkatan hakim konstitusi.
“Jika masih ada yang mempertanyakan keabsahan atau konstitusionalitas pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi, maka perlu memperdalam kontemplasi kiblat berkonstitusinya agar mampu melihat konstitusi secara lebih utuh,” pungkasnya.

