Jakarta –
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) mengatakan saat ini jaksa penuntut umum belum melimpahkan perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kejari Jaktim menyebut jaksa masih belum selesai merampungkan surat dakwaan.
“Jadi sampai dengan saat ini perkara HA belum dilimpahkan ke PN Jaktim karena JPU masih menyusun, mempelajari dan meneliti berkas perkara,” kata Kasi Intel Kejari Jaktim Ady Wira Bhakti kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
Ady menerangkan jaksa penuntut umum sangat berhati-hati dalam menyusun surat dakwaan kasus ini. Tak hanya itu, kata Ady, jaksa juga harus teliti.
“Dalam proses penyusunan surat dakwaan ini, jaksa penuntut umum sangat berhati-hati dan harus teliti,” ujarnya.
Sudah Pelimpahan Tahap II
Tahap II kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sudah dilakukan di Kejari Jaktim. Haris dan Fatia tidak ditahan.
“Betul tidak ada (penahanan) karena secara yuridis atau KUHAP bahwa pasal-pasal yang disangkakan belum memenuhi kriteria untuk penahanan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur Dwi Antoro di kantornya, Senin (6/3).
Dwi mengatakan berkas perkara pada kasus ini sudah lengkap. Kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Perkara ini sudah JPU nyatakan P21. Kalau P21 kami tim jaksa akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Jaktim,” kata dia.
“(Sidang) baru setelah pelimpahan, baru ada penetapan di majelis hakim,” tambahnya.
Haris dan Fatia disangkakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(whn/dhn)