
Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menyinggung soal penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan Oegroseno setelah rampung memberikan keterangan sebagai ahli untuk tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma atau akrab disebut trio RRT.
Menurut Oegroseno, penerbitan SP3 seharusnya tidak hanya diberikan kepada Eggi dan Damai saja. Tetapi, kepada seluruh tersangka dalam perkara tersebut, termasuk RRT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saudara Eggi Sujana dan Saudara Damai Hari Lubis itu secara tersurat dan tersirat karena mereka melaporkan, delapan orang, berarti penghentian penyidikan juga harusnya diberikan kepada seluruh yang dilaporkan oleh pak Jokowi dan kawan-kawan tadi. Jadi tidak bisa diambil sendiri dua orang di SP3, yang lain tidak,” tutur dia di Polda Metro Jaya, Kamis (12/2).
Oegroseno menyebut harus ada alasan yang jelas mengapa penyidikan terhadap Eggi dan Damai dihentikan melalui proses restorative justice (RJ).
“Harus jelas RJ dalam rangka apa, karena kebetulan yang dihentikan dua tersangka itu statusnya tidak meninggal dunia. Kalau meninggal dunia lain ya, tapi kan tidak meninggal dunia, berarti yang masih hidup yang lain juga harus dihentikan dengan nomor yang sama,” ucap dia.
“Tidak bisa nyatakan saya telah datang dan saya tidak maaf, kemudian setelah ketemu jadi RJ, itu bukan RJ sebetulnya, baru pertemuan saja, baru tingkat awal,” sambungnya.
Oegroseno juga menyinggung soal penerapan pasal dalam perkara ini. Diketahui, dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik hingga Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
“Tidak pernah terjadi ada perbuatan delik aduan pencemaran nama baik atau fitnah dengan melaporkan terlapor lebih dari satu. Jadi sesuai dengan pasal 1 asas-asas legalitasnya KUHP dan pasal 2 KUHP yang baru bahwa perbuatan pidana apa secara eksplisit yang dinyatakan sebagai pencemaran nama baik atau fitnah itu tidak pernah dijelaskan. Hanya merasa dinyatakan dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya seperti itu,” kata dia.
“Jadi saya katakan bahwa laporan dugaan peristiwa tidak pidana itu tidak jelas. Sehingga itu melanggar ketentuan yang pertama pasal 1 ayat 1 KHP lama dan KHP baru juga sama kemudian ayat 2 KHP yang baru,” lanjutnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka ini terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Teranyar, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara ini serta telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sementara untuk enam tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan.
Penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara tersangka Roy, Rismon dan dokter Tifa kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026. Namun, kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut lantaran dianggap belum lengkap.
Sebagai tindak lanjut, polisi kembali memeriksa sejumlah saksi di wilayah Jawa Tengah dan Jogja pada Rabu (11/2). Salah satunya adalah Jokowi selaku pelapor yang diperiksa di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah.
(fra/dis/fra)
[Gambas:Video CNN]

