Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Italia Sapu Bersih Dua Emas Luge Ganda di Olimpiade Milan–Cortina 2026

    February 12, 2026

    MBG Harus Dorong Perputaran Ekonomi Rakyat sesuai Pancasila

    February 12, 2026

    Kisah Anji Manji Duel Lawan Maestro Biliar: Tak Sekadar Jago, Efren Reyes Sangat Menghibur! : Okezone Sports

    February 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Jadi Ahli Kasus Ijazah Jokowi, Eks Wakapolri Singgung SP3 Eggi-Damai

    Jadi Ahli Kasus Ijazah Jokowi, Eks Wakapolri Singgung SP3 Eggi-Damai

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 12, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menyinggung soal penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    Hal itu disampaikan Oegroseno setelah rampung memberikan keterangan sebagai ahli untuk tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma atau akrab disebut trio RRT.

    Menurut Oegroseno, penerbitan SP3 seharusnya tidak hanya diberikan kepada Eggi dan Damai saja. Tetapi, kepada seluruh tersangka dalam perkara tersebut, termasuk RRT.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Saudara Eggi Sujana dan Saudara Damai Hari Lubis itu secara tersurat dan tersirat karena mereka melaporkan, delapan orang, berarti penghentian penyidikan juga harusnya diberikan kepada seluruh yang dilaporkan oleh pak Jokowi dan kawan-kawan tadi. Jadi tidak bisa diambil sendiri dua orang di SP3, yang lain tidak,” tutur dia di Polda Metro Jaya, Kamis (12/2).





    Oegroseno menyebut harus ada alasan yang jelas mengapa penyidikan terhadap Eggi dan Damai dihentikan melalui proses restorative justice (RJ).

    “Harus jelas RJ dalam rangka apa, karena kebetulan yang dihentikan dua tersangka itu statusnya tidak meninggal dunia. Kalau meninggal dunia lain ya, tapi kan tidak meninggal dunia, berarti yang masih hidup yang lain juga harus dihentikan dengan nomor yang sama,” ucap dia.

    “Tidak bisa nyatakan saya telah datang dan saya tidak maaf, kemudian setelah ketemu jadi RJ, itu bukan RJ sebetulnya, baru pertemuan saja, baru tingkat awal,” sambungnya.

    Oegroseno juga menyinggung soal penerapan pasal dalam perkara ini. Diketahui, dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik hingga Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

    “Tidak pernah terjadi ada perbuatan delik aduan pencemaran nama baik atau fitnah dengan melaporkan terlapor lebih dari satu. Jadi sesuai dengan pasal 1 asas-asas legalitasnya KUHP dan pasal 2 KUHP yang baru bahwa perbuatan pidana apa secara eksplisit yang dinyatakan sebagai pencemaran nama baik atau fitnah itu tidak pernah dijelaskan. Hanya merasa dinyatakan dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya seperti itu,” kata dia.

    “Jadi saya katakan bahwa laporan dugaan peristiwa tidak pidana itu tidak jelas. Sehingga itu melanggar ketentuan yang pertama pasal 1 ayat 1 KHP lama dan KHP baru juga sama kemudian ayat 2 KHP yang baru,” lanjutnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka ini terbagi dalam dua klaster.

    Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

    Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

    Teranyar, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara ini serta telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sementara untuk enam tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan.

    Penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara tersangka Roy, Rismon dan dokter Tifa kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026. Namun, kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut lantaran dianggap belum lengkap.

    Sebagai tindak lanjut, polisi kembali memeriksa sejumlah saksi di wilayah Jawa Tengah dan Jogja pada Rabu (11/2). Salah satunya adalah Jokowi selaku pelapor yang diperiksa di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah.

    (fra/dis/fra)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Saksi Sebut Ada ‘Penyidik’ Minta Rp10 M ke Terdakwa RPTKA, KPK Bantah

    February 12, 2026

    Korlantas Polri Bakal Terapkan One Way Mudik Lebaran 2026

    February 12, 2026

    Jaksa Agung Tahu Ada Anggota Nakal Pakai Aset Hasil Sitaan

    February 12, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Italia Sapu Bersih Dua Emas Luge Ganda di Olimpiade Milan–Cortina 2026

    Berita Olahraga February 12, 2026

    Ligaolahraga.com -Italia mencatat malam bersejarah di lintasan luge Cortina d’Ampezzo dengan meraih dua medali emas…

    MBG Harus Dorong Perputaran Ekonomi Rakyat sesuai Pancasila

    February 12, 2026

    Kisah Anji Manji Duel Lawan Maestro Biliar: Tak Sekadar Jago, Efren Reyes Sangat Menghibur! : Okezone Sports

    February 12, 2026

    Sinergi Membangun Karakter: Kwarran Purwokerto Barat Gelar Rakerran 2026

    February 12, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Italia Sapu Bersih Dua Emas Luge Ganda di Olimpiade Milan–Cortina 2026

    February 12, 2026

    MBG Harus Dorong Perputaran Ekonomi Rakyat sesuai Pancasila

    February 12, 2026

    Kisah Anji Manji Duel Lawan Maestro Biliar: Tak Sekadar Jago, Efren Reyes Sangat Menghibur! : Okezone Sports

    February 12, 2026

    Sinergi Membangun Karakter: Kwarran Purwokerto Barat Gelar Rakerran 2026

    February 12, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.