Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna menjelaskan, pihaknya telah mulai menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang masuk.
“Kalau perkembangan kasusnya sendiri, baru tadi kami selesai sidang untuk memeriksa kasusnya atau laporannya. Jadi ketiga laporan sudah kami dengarkan apa kata pelapornya dan sebagainya,” ujar Palguna kepada wartawan di Jakarta pada Kamis, 12 Februari 2026.
Dia menyatakan, materiil tiga laporan yang telah masuk dan tengah ditangani MKMK tidak bisa diungkap ke publik berdasar mekanisme pemeriksaan.
“Saya tidak boleh mengomentari substansi soal ini. Tapi yang jelas, bahwa laporan itu nanti setelah didengarkan keterangan dari para pelapor tadi, kami bertiga dari MKMK akan merapatkan hal itu terlebih dahulu,” urai Palguna.
Selain itu, mantan Hakim Konstitusi ini juga telah memberikan batas waktu kepada para pelapor untuk melakukan perbaikan dalam laporannya.
“Tentu perbaikannya bersifat teknis dan itu paling lambat sudah harus kami terima pada tanggal 18 Februari yang akan datang,” jelasnya.
“Bagaimana kelanjutannya itu? Belum bisa saya sampaikan sekarang, karena kami harus rapat dulu bertiga (Majelis Hakim MKMK), setelah itu baru nanti perkembangannya akan dilanjutkan,” pungkas Palguna.

