Serang –
Polda Banten memberi penjelasan menepis kabar yang beredar soal seorang ibu ditahan bersama balita berusia 1,5 tahun. Polisi menegaskan tak ada ibu yang ditahan bersama balitanya.
Kabar soal adanya ibu ditahan bersama balita itu diunggah salah satu akun YouTube lewat video pendek. Dalam video itu, ada tulisan ‘Ibu dan bayi ditahan polisi Polda Banten’.
“Polisi tahan ibu dan bayi gegara utang piutang,” demikian caption dalam video pendek itu. Tampak pula ada seorang balita dalam video itu.
Wadir Krimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono kemudian menjelaskan soal kasus menjerat wanita dimaksud dalam video itu. Dia mengatakan, pada Juni 2020, polisi menerima laporan dari leasing lalu melanjutkan pemanggilan terhadap wanita berinisial LA. Setelah alat bukti lengkap, LA ditetapkan sebagai tersangka Pasal 36 Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia dan Pasal 372 KUHP.
“Secara bertahap penyidikannya kelengkapan alat buktinya akhirnya dipanggil lah tersangka saat itu untuk pemeriksaan tersangka saudari LA,” kata Sigit di Polda Banten, Senin (20/3/2023).
Penyidik saat itu akan melakukan penahanan, tapi pihak keluarga memohon agar tidak penahanan ditangguhkan. Atas pertimbangan kemanusiaan, akhirnya penahanan LA ditangguhkan. Namun, penyidik meminta LA agar hadir saat penyerahan berkas perkara ke jaksa.
“Dengan jaminan itu akhirnya dengan kemanusiaan saudari LA tidak dilakukan penahanan. keluarga bermohon tidak ditahan. Ada komunikasi baik antara penyidik dan keluarga tersangka. Itu wujud humanis dalam penyidikan itu sudah kita laksanakan,” ujarnya.
Pada November 2020, berkas penyidikan dinyatakan lengkap. Penyidik kemudian memanggil LA yang akan diserahkan ke penuntut umum.
Namun, katanya, tersangka LA tidak hadir. Jaksa kemudian sendiri mengirim surat menagih penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Ketika di rumah saudari tersangka memberikan surat panggilan ada intimidasi dari keluarga tersangka,” ujarnya.
Dia mengatakan penyidik memasukkan LA ke daftar pencarian orang (DPO). Pada Selasa (14/3/2023), LA ditemukan berada di Rangkasbitung dan langsung dibawa ke Polda.
“Karena sudah tidak ketemu, pada Juni 2021 penyidik menerbitkan daftar pencarian orang. Jadi tahapannya sudah dilalui untuk menyelesaikan perkara ini dari 2021 sampai sekarang,” ujarnya.
Polisi mengatakan LA ditahan atas perkara fidusia dan penggelapan. Namun, dia menegaskan tak ada balita yang itu bersama LA di tahanan.
“Kedua alasan subjektif dari yang dialami oleh penyidik untuk menangani perkara ini ada ketidakkooperatifan dari tersangka maka untuk dilakukan tahap dua, menunggu jaksa menerima ini dilakukan penahanan pada hari Selasa,” ujarnya.
“Surat perintah penahan itu isinya hanya satu orang hanya saudari LA yang ditahan LA,” sambungnya.
(bri/haf)