Fakta itu terungkap dalam lanjutan sidang perkara dugaan pemerasan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Mantan Stafsus Ida, Risharyudi Triwibowo yang kini menjabat Bupati Buol telah diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Februari 2026.
“Tentu setiap fakta yang muncul di persidangan akan dilakukan analisis oleh JPU. Apakah kemudian itu bisa menjadi fakta baru untuk pengembangan penyidikan, itu nanti kita akan dalami,” kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 12 Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa KPK akan menelusuri dugaan penerimaan tersebut secara menyeluruh, termasuk keterlibatan pihak-pihak lain dalam aliran dana hasil dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kemnaker.
“Kami akan telusuri, baik peran terkait proses pengurusan RPTKA saat itu ataupun pihak-pihak lain yang juga diduga menikmati aliran uang,” terangnya.
Selain itu, kata Budi, pihaknya juga memastikan bahwa pemanggilan ulang terhadap saksi-saksi untuk mengonfirmasi penerimaan uang dan tiket tersebut sangat terbuka kemungkinannya jika dibutuhkan dalam analisis jaksa.
Dalam persidangan Risharyudi Triwibowo mengakui menerima sejumlah pemberian dari terdakwa Haryanto selaku mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker, yakni menerima Rp10 juta untuk tiket pesawat, valas senilai 10 ribu dolar AS, dan tiket konser girl group Kores Selatan, Blackpink.
“Tiketnya (Blackpink) saya waktu itu ngambil, taruh di ruangan karena saya tidak ini begitu,” aku Risharyudi menjawab pertanyaan jaksa.
Terkait uang 10 ribu dolar AS yang diterimanya pada 2024, Risharyudi berdalih uang tersebut adalah pinjaman untuk keperluan pencalonan legislatif. Namun, uang tersebut justru digunakan untuk membelikan anaknya motor Harley Davidson bekas tanpa surat-surat resmi alias bodong.

