Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Spanyol Ketahui Lawan di Liga Bangsa 2026-27

    February 12, 2026

    Gempa M4,8 Guncang Meulaboh Aceh Barat : Okezone News

    February 12, 2026

    Kejuaraan Beregu Eropa 2026: Tim Putri Jerman Menyerah 1-4 Dari Jerman

    February 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Din Syamsuddin Sebut Status Tersangka Trio RRT Bentuk Kriminalisasi

    Din Syamsuddin Sebut Status Tersangka Trio RRT Bentuk Kriminalisasi

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 12, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin menyebut penetapan Roy Suryo cs sebagai tersangka dalam kasus tudingan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan bentuk kriminalisasi.

    Hal ini disampaikan Din usai memberikan keterangan sebagai ahli yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma atau akrab disebut trio RRT di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2).

    “Saya menyatakan bahwa pentersangkaan itu tidak sesuai dengan nilai-nilai etika, moral maupun hukum dan politik yang saya pahami,” kata Din.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Din menilai langkah Roy cs mengajukan gugatan terkait keabsahan ijazah Jokowi itu merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang.

    Din juga menyebut hal itu sebagai tanggung jawab moral seorang akademisi dan intelektual untuk melakukan kontrol sosial.





    “Kalau seandainya tuduhan mereka benar, maka mereka tidak tepat untuk ditersangkakan. Sebagaimana disebut dalam tajuk kasus ini adalah pencemaran nama baik, manipulasi data, dokumen, fitnah, dan penghasutan publik,” tutur dia.

    “Itu sungguh di luar logika hukum, etika, dan moral yang saya pahami. Terutama berdasarkan nilai-nilai agama Islam. Maka oleh karena itu, menjadikan dokter Tifauzia Tiasuma dan kawan-kawannya sebagai tersangka dalam kasus ini adalah bentuk kriminalisasi. Yang dalam bahasa agama adalah penzaliman yang sangat ditentang oleh agama,” sambungnya.

    Menurut Din, persoalan ijazah ini bukan masalah kecil. Sebab, melibatkan sosok yang pernah menduduki posisi nomor satu di Indonesia.

    Din pun menilai polemik ijazah palsu Jokowi ini harus segera diselesaikan. Jika tidak, Din khawatir akan memberikan dampak demoralisasi bagi generasi penerus.

    “Karena mereka boleh jadi nanti akan beranggapan, ah tidak perlu punya ijazah asli, tidak perlu punya ijazah atau tidak sekolah, toh kita bisa jadi presiden. Inilah kerugian besar bagi bangsa dan negara kalau kasus ini tidak diselesaikan,” ucap dia.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka ini terbagi dalam dua klaster.

    Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

    Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

    Teranyar, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara ini serta telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sementara untuk enam tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan.

    Penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara tersangka Roy, Rismon dan dokter Tifa kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026. Namun, kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut lantaran dianggap belum lengkap.

    Sebagai tindak lanjut, polisi kembali memeriksa sejumlah saksi di wilayah Jawa Tengah dan Jogja pada Rabu (11/2). Salah satunya adalah Jokowi selaku pelapor yang diperiksa di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah.

    (dis/isn)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    TNI AL Tambah Kekuatan Tempur KRI Prabu Siliwangi-321 dari Italia

    February 12, 2026

    Menhut Luncurkan Dana Lingkungan untuk Masyarakat Adat hingga LSM

    February 12, 2026

    Polri Bentuk Satgas Asri usai Prabowo Perintahkan Korve

    February 12, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Spanyol Ketahui Lawan di Liga Bangsa 2026-27

    Berita Olahraga February 12, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Spanyol: Tim nasional Spanyol kini telah mengetahui lawan-lawan yang akan dihadapi dalam…

    Gempa M4,8 Guncang Meulaboh Aceh Barat : Okezone News

    February 12, 2026

    Kejuaraan Beregu Eropa 2026: Tim Putri Jerman Menyerah 1-4 Dari Jerman

    February 12, 2026

    Jelang MotoGP 2026, Francesco Bagnaia Ungkap Titik Lemah Motor Terbaru Ducati : Okezone Sports

    February 12, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Spanyol Ketahui Lawan di Liga Bangsa 2026-27

    February 12, 2026

    Gempa M4,8 Guncang Meulaboh Aceh Barat : Okezone News

    February 12, 2026

    Kejuaraan Beregu Eropa 2026: Tim Putri Jerman Menyerah 1-4 Dari Jerman

    February 12, 2026

    Jelang MotoGP 2026, Francesco Bagnaia Ungkap Titik Lemah Motor Terbaru Ducati : Okezone Sports

    February 12, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.