Somasi tersebut disampaikan dalam Aksi Nasional Fakta Indonesia Bersama Warga Desak Pemerintah Segera Terapkan Cukai MBDK di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis 12 Februari 2026 yang diikuti sekitar 100 massa aksi.
Ketua Fakta Indonesia, Ari Subagyo Wibowo mengatakan, langkah itu diambil karena pemerintah tidak memberikan tanggapan atas somasi pertama yang telah dikirim pada 29 Januari 2026.
“Hingga tenggat 14 hari kalender berakhir, tidak ada tindakan nyata terkait penyusunan maupun penetapan kebijakan cukai MBDK,” kata Ari.
Menurut Ari, penerapan cukai MBDK bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan kewajiban hukum dan konstitusional negara.
Ia merujuk pada UUD 1945 tentang hak atas kesehatan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Kebijakan tersebut juga telah masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan melalui Keputusan Presiden.
“Ini bentuk pembiaran dan kelalaian hukum yang berkelanjutan,” kata Ari.
Dalam aksi tersebut, warga dari berbagai daerah menyuarakan desakan agar pemerintah segera menuntaskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang cukai MBDK.
Mereka menilai tingginya konsumsi minuman berpemanis berkontribusi pada peningkatan penyakit tidak menular seperti diabetes dan obesitas, terutama pada anak dan remaja.

