Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sandro Tonali Terancam Hengkang, Newcastle Siapkan Pengganti

    February 13, 2026

    PKS Gagas Program Ramadan Bulan Kemanusiaan

    February 13, 2026

    Kenapa Korea Selatan Dikenal Sebagai Salah Satu Negara Rasis di Dunia? : Okezone Women

    February 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Desain Kelembagaan Sudah Tepat, Tak Perlu Ubah Struktur

    Desain Kelembagaan Sudah Tepat, Tak Perlu Ubah Struktur

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 13, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Dalam Pasal 20 UU 34/2014 menegaskan BPKH dibentuk sebagai badan hukum publik yang bersifat mandiri dalam mengelola keuangan haji. Artinya, BPKH merupakan entitas independen dengan kewenangan penuh dalam mengelola dan mengembangkan dana haji.


    Demikian disampaikan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Jumat, 13 Februari 2026.

    “Mandat yang meliputi antara lain adalah penerimaan dan pengembangan investasi, pengeluaran secara sesuai dengan peruntukannya dan pertanggungjawaban, di mana pengelolaan tersebut berdasarkan prinsip-prinsip syariah kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas,” ujar Fadlul.



    Ia menjelaskan, desain kelembagaan dalam UU 34/2014 memiliki empat fondasi utama. Pertama, adanya segregasi kewenangan yang jelas. Kedua, model hubungan yang bersifat koordinatif. Ketiga, prinsip independensi dalam pengelolaan dana. Keempat, pemisahan tegas antara pengelola dana dan pengguna dana.

    Sementara dalam penyelenggaraan operasional ibadah haji sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, terjadi pemisahan fungsi yang semakin tegas. 

    Dalam skema ini, kata Fadlul, BPKH bertindak sebagai pengelola dana, sedangkan Kementerian Haji dan Umroh berperan sebagai penyelenggara layanan.

    “Model hubungan yang dibangun sifatnya koordinatif dan secara tanggungjawab berdasarkan administratif bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri terkait,” jelasnya.

    Secara komparatif, Fadlul memaparkan bahwa Kementerian berdasarkan UU 14/2025 merupakan organ pemerintah di bawah eksekutif yang fokus pada pelayanan jamaah, regulasi, dan supervisi operasional. Adapun BPKH tetap sebagai badan hukum publik yang fokus pada pengelolaan investasi serta pertanggungjawaban dana kelolaan haji.

    Meski demikian, Fadlul mengakui masih diperlukan penguatan pada aspek implementasi. Ia menyebutkan dua kebutuhan utama.

    Pertama, penguatan mekanisme koordinasi teknis, khususnya dalam perencanaan pembiayaan, sinkronisasi data, dan pelaporan. Kedua, harmonisasi implementasi antarregulasi agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan.

    “Sehingga struktur kelembagaan tidak memerlukan perubahan mendasar dan penyempurnaannya diarahkan kepada efektivitas implementasi,” tegasnya.

    Terkait struktur organ BPKH, Fadlul menjelaskan bahwa UU 34/2014 menetapkan model two board system, yakni terdiri dari Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas. Badan Pelaksana menjalankan fungsi eksekusi dan operasional, termasuk pengambilan keputusan investasi. Sementara Dewan Pengawas menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan kinerja Badan Pelaksana.

    Atas dasar itu, penguatan yang diusulkan bukan perubahan sistem dua organ tersebut, melainkan penegasan kewenangan yang lebih operasional. Badan Pelaksana difokuskan pada eksekusi kebijakan, manajemen investasi, dan pengelolaan risiko. Sedangkan Dewan Pengawas diperkuat pada fungsi pengawasan strategis, kepatuhan, serta evaluasi kinerja.

    “Tujuan ini adalah untuk meningkatkan agility dalam core business dan menjaga prinsip check and balance sehingga tetap berada dalam koridor desain Undang-Undang,” pungkas Fadlul.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    PKS Gagas Program Ramadan Bulan Kemanusiaan

    February 13, 2026

    Jokowi Sebut Proses Hukum Lanjut Meski Seandainya Roy Suryo Minta Maaf

    February 13, 2026

    Wagub Sulsel Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Buat Laporan Palsu

    February 13, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Sandro Tonali Terancam Hengkang, Newcastle Siapkan Pengganti

    Berita Olahraga February 13, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Transfer: Masa depan Sandro Tonali di Newcastle United kembali menjadi sorotan menjelang bursa…

    PKS Gagas Program Ramadan Bulan Kemanusiaan

    February 13, 2026

    Kenapa Korea Selatan Dikenal Sebagai Salah Satu Negara Rasis di Dunia? : Okezone Women

    February 13, 2026

    Jokowi Sebut Proses Hukum Lanjut Meski Seandainya Roy Suryo Minta Maaf

    February 13, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Sandro Tonali Terancam Hengkang, Newcastle Siapkan Pengganti

    February 13, 2026

    PKS Gagas Program Ramadan Bulan Kemanusiaan

    February 13, 2026

    Kenapa Korea Selatan Dikenal Sebagai Salah Satu Negara Rasis di Dunia? : Okezone Women

    February 13, 2026

    Jokowi Sebut Proses Hukum Lanjut Meski Seandainya Roy Suryo Minta Maaf

    February 13, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.