
Jakarta, CNN Indonesia —
Terdakwa Riva Siahaan selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).
Ia dituntut bersama 2 terdakwa lainnya yakni Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“[Menuntut majelis hakim] menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangkan dengan lamanya Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jum’at (13/2).
Riva dkk juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain itu, JPU juga menuntut Riva dkk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp5 miliar. Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan, maka harta benda milik para terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang.
Jika para terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka para terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun.
Dalam perkara ini, termasuk Riva dkk, ada total 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Mereka didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara hingga Rp285,18 triliun.
Salah satu tersangka merupakan anak dari Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza. Sementara untuk Riza Chalid sendiri sejauh ini masih menjadi buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
(fam/kid)
[Gambas:Video CNN]

