Informasi yang diterima redaksi, safe house di Ciputat, Tangerang Selatan itu milik salah satu pihak yang sempat terjaring OTT KPK berinisial S.
S yang juga pegawai DJBC sebelumnya sempat terjaring OTT KPK bersama 16 orang lainnya di Jakarta pada Rabu, 4 Februari 2026. Namun ia dibebaskan.
Dalam penggeledahan hari ini, KPK mengamankan uang Rp5 miliar yang tersimpan di 5 buah koper.
Uang tunai tersebut ditemukan dalam pecahan Rupiah, Dolar AS, Dolar Singapura, Dolar Hongkong, dan Ringgit Malaysia.
“Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti dokumen dan barang elektronik. Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

