Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tiga Poin Hilang, Pelatih Madura United Tetap Optimis Tatap Jadwal Berat

    February 14, 2026

    Rapor IHSG Sepekan Naik 3,49 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp14.889 Triliun

    February 14, 2026

    Libur Panjang Imlek, Tol Jakarta-Cikampek Macet : Okezone News

    February 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»PBJT Perhotelan Dikenakan Terbatas, Ini Jenis Hunian yang Dikecualikan : Okezone Economy

    PBJT Perhotelan Dikenakan Terbatas, Ini Jenis Hunian yang Dikecualikan : Okezone Economy

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 14, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Ilustrasi jenis hunian yang dikecualikan dari PBJT Perhotelan. (Foto: dok Freepik/tirachardz)

    JAKARTA — Para pemilik usaha akomodasi di Jakarta perlu mengetahui ternyata tidak semua hunian atau tempat tinggal sementara termasuk sebagai objek pajak. Hal ini telah diatur dalam perpajakan daerah di DKI Jakarta. Sayangnya, saat ini anggapan seluruh tempat menginap di Jakarta otomatis dikenakan pajak hotel atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan masih beredar di masyarakat. 

    Perlu diketahui, PBJT Perhotelan merupakan pajak daerah atas jasa penyediaan akomodasi yang dipungut bayaran dan dijalankan secara komersial. Umumnya, pajak ini dikenakan pada usaha seperti hotel, motel, losmen, serta penginapan sejenis yang menyediakan layanan menginap kepada masyarakat umum dengan tujuan usaha. 

    “Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, pengenaan PBJT Perhotelan dibatasi pada objek tertentu. Kebijakan ini secara tegas mengatur adanya pengecualian bagi sejumlah jenis hunian yang tidak dikategorikan sebagai usaha jasa akomodasi komersial,” ujar Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta. 

    Lalu apa saja jenis yang termasuk dalam pengecualian di PBJT Perhotelan?

    Jenis Hunian yang Dikecualikan

    Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa jenis tempat tinggal yang tidak dikenai PBJT Perhotelan karena fungsi utamanya bukan sebagai kegiatan usaha, melainkan untuk kepentingan sosial, pendidikan, kesehatan, maupun hunian pribadi.

    Misalnya, asrama yang digunakan sebagai tempat tinggal pelajar, mahasiswa, atau pekerja, tidak termasuk objek pajak karena bersifat penunjang kegiatan pendidikan dan pekerjaan. Demikian pula dengan pondok pesantren yang berfungsi sebagai lembaga pendidikan dan pembinaan keagamaan.

    Selain itu, kamar atau tempat tinggal yang disediakan oleh rumah sakit dan fasilitas kesehatan bagi pasien, keluarga pasien, maupun tenaga medis juga dikecualikan dari pengenaan PBJT Perhotelan. Hunian yang disediakan sebagai bagian dari layanan kesehatan tidak dikategorikan sebagai usaha akomodasi komersial.



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Libur Panjang Imlek, Tol Jakarta-Cikampek Macet : Okezone News

    February 14, 2026

    Militer AS Gunakan Claude AI untuk Menculik Presiden Venezuela : Okezone Ototekno

    February 14, 2026

    Perjalanan KRL Terganggu Imbas Gangguan Wesel di Stasiun Manggarai : Okezone News

    February 14, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Tiga Poin Hilang, Pelatih Madura United Tetap Optimis Tatap Jadwal Berat

    Berita Olahraga February 14, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita BRI Super League: Pelatih Madura United, Carlos Parreira, tak bisa menyembunyikan kekecewaan setelah timnya…

    Rapor IHSG Sepekan Naik 3,49 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp14.889 Triliun

    February 14, 2026

    Libur Panjang Imlek, Tol Jakarta-Cikampek Macet : Okezone News

    February 14, 2026

    Demi Lucu-lucuan, Ayah di NTT Cekoki Bayi 11 Bulan dengan Miras

    February 14, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Tiga Poin Hilang, Pelatih Madura United Tetap Optimis Tatap Jadwal Berat

    February 14, 2026

    Rapor IHSG Sepekan Naik 3,49 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp14.889 Triliun

    February 14, 2026

    Libur Panjang Imlek, Tol Jakarta-Cikampek Macet : Okezone News

    February 14, 2026

    Demi Lucu-lucuan, Ayah di NTT Cekoki Bayi 11 Bulan dengan Miras

    February 14, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.