Jakarta –
Komisi III DPR berencana membentuk panitia khusus (pansus) buntut heboh isu adanya transaksi mencurigakan sekitar Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan pansus ini bertujuan menelusuri sumber pidana asal dari dugaan pencucian uang itu.
“Sumber pendapatan negara, Pajak dan Bea Cukai, dan macam-macam itu kan di Kementerian Keuangan. Kalau di sananya aja nggak beres berarti APBN semua di pemerintah nggak tercapai. Maka persoalan-persoalan ini harus kita pansuskan agar pertanggungjawabannya tidak menguap seperti sekarang,” kata Desmond kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Desmond mengatakan sejumlah persoalan sebelumnya hanya menguap begitu saja. Dia berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mengambil langkah terkait dugaan pencucian ini usai terbentuknya Pansus.
“Kalau sekarang menguap. Kenapa menguap karena tidak ada tindakan apa-apa dari presiden, begitu. Harapannya ada tindakan yang cukup bagi presiden untuk menjaga kepercayaan publik, bahwa sumber pendapatan negaranya tidak terpercaya hari ini maka DPR harus melakukan Pansus. Maka rapat-rapat ke depan adalah menentukan apakah perlu pansus atau tidak. Kalau tidak jelas kita akan pansuskan,” katanya.
Lebih lanjut, Desmond mengatakan Pansus dibentuk agar berbagai pihak terkait dapat lebih terbuka. Dia menyinggung beda pernyataan di kalangan pemerintahan soal dugaan pencucian di tubuh Kemenkeu.
“Kalau memang signifikan kenapa tidak kita pansuskan saja agar semuanya lebih terbuka. PPATK bisa terbuka, Pak Mahfud bisa terbuka, Dirjen Pajak sama Dirjen Bea Bukai dan Kementerian Keuangan agar lebih jelas,” katanya.
“Sementara ini kan dibantah sama Kementerian Keuangan seolah tidak ada pencucian uang di situ. Padahal PPATK dan Pak Mahfud sangat jelas bahwa iya ada pencucian uang,” imbuh dia.
Oleh karena itu, Desmond menekankan perlunya Pansus untuk memberikan rekomendasi langkah hukum.
“Nah langkah hukumnya apa. Di sinilah perlu pansus. Kenapa, kalau di pansus ada pelanggaran ya harus ada tindakan hukum kan. Makanya menurut saya perlu pansus atau hak angket lah, hak bertanyalah ya,” kata dia.
Diketahui Komisi III DPR telah menggelar rapat bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membahas isu Rp 300 triliun itu pada hari ini. Komisi Hukum DPR mengagendakan rapat lanjutan dengan PPATK, Menko Polhukam Mahfud Md, dan Menkeu Sri Mulyani, Rabu (29/3).
(fca/azh)