Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Arie menjelaskan bila ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan sebuah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan.
Adapun kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di area parkir mobil Stasiun Tanah Abang.
Polisi kemudian melakukan pemantauan dan pemetaan lokasi. Setelah memastikan target berada di tempat, tim berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat sebelum melakukan penindakan.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap ketiga pria tersebut, kami menemukan ganja seberat 10 kilogram yang disimpan dalam tas jinjing,” kata Arie dalam keterangan resmi pada Sabtu, 14 Februari 2026.
Setelah itu, pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah kontrakan di Jalan H. Nasa Syamsudin, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan ganja tambahan seberat 5,507 kilogram.
Dengan demikian, total barang bukti ganja yang berhasil disita mencapai 15,507 kilogram.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut.

