Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bhayangkara Presisi Masih Terlalu Tangguh untuk Garuda Jaya

    February 15, 2026

    178 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Jelang Libur Imlek : Okezone News

    February 15, 2026

    Courtois Girang Catat Rekor 150 Kemenangan Bersama Real Madrid

    February 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu Divonis 2 Tahun Gegara Sikat Duit BOS Rp785 Juta

    Mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu Divonis 2 Tahun Gegara Sikat Duit BOS Rp785 Juta

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 14, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang di Ruang Sidang Cakra 7, pada Jumat 13 Februari 2026. Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp785 juta.


    “Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” kata hakim dalam amar putusan dikutip dari RMOLSumut.

    Selain hukuman badan, Andrison juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia turut dibebani uang pengganti (UP) sebesar Rp71 juta sesuai jumlah yang dinikmati. Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara.



    Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu proses belajar mengajar di SMKN 1 Pancur Batu.

    “Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan mencederai dunia pendidikan, khususnya di Kota Medan,” ujar hakim.

    Hal yang memberatkan antara lain dampak terhadap kegiatan sekolah. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, serta telah mengembalikan sebagian kerugian negara.

    Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp71 juta.

    Majelis memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

    Dalam berkas terpisah, mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Tukimin, turut duduk sebagai terdakwa. Ia dituntut dua tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp576,3 juta.

    Dari jumlah tersebut, Tukimin telah membayar Rp163 juta, sehingga masih tersisa Rp413,3 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tak dibayar, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Bila tak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 1,5 tahun.

    Sidang pembacaan putusan terhadap Tukimin dijadwalkan berlangsung Kamis mendatang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Massa Hadang Polisi saat Ungkap Ladang Ganja di Empat Lawang

    February 14, 2026

    Ranking 13 Dunia Tentara Terkuat, tapi Tak Bisa Taklukkan KKB

    February 14, 2026

    Hukuman Mati sebagai Tontonan Umum di Dunia Barat

    February 14, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Bhayangkara Presisi Masih Terlalu Tangguh untuk Garuda Jaya

    Berita Olahraga February 15, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Voli: Jakarta Bhayangkara Presisi masih terrlalu Tangguh untuk Garuda Jaya. Terbukti, meski menurunkan…

    178 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Jelang Libur Imlek : Okezone News

    February 15, 2026

    Courtois Girang Catat Rekor 150 Kemenangan Bersama Real Madrid

    February 15, 2026

    Indonesia Sabet 2 Gelar Juara dari Kejuaraan Dunia Para Badminton 2026 : Okezone Sports

    February 14, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Bhayangkara Presisi Masih Terlalu Tangguh untuk Garuda Jaya

    February 15, 2026

    178 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Jelang Libur Imlek : Okezone News

    February 15, 2026

    Courtois Girang Catat Rekor 150 Kemenangan Bersama Real Madrid

    February 15, 2026

    Indonesia Sabet 2 Gelar Juara dari Kejuaraan Dunia Para Badminton 2026 : Okezone Sports

    February 14, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.