Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Valverde Tegaskan Real Madrid Akan Berjuang Lawan Benfica

    February 15, 2026

    Soekarno Run 2026 Berikan Hadiah Beasiswa hingga Rp100 Juta

    February 15, 2026

    Disambut Hangat oleh Fans Barcelona di Indonesia, Frank de Boer: Orang-orang di Sini Sangat Ramah : Okezone Bola

    February 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Status Delpedro Dkk Dialihkan jadi Tahanan Kota

    Status Delpedro Dkk Dialihkan jadi Tahanan Kota

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 15, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Keputusan tersebut diambil Majelis Hakim pada 13 Februari 2026 berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.


    Jurubicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menegaskan bahwa pengalihan penahanan bukan berarti pembebasan.

    “Perlu ditegaskan, pengalihan penahanan bukan pembebasan. Para Terdakwa tetap berstatus tahanan dengan kewajiban wajib lapor, tidak boleh keluar kota tanpa izin, dan wajib hadir di setiap persidangan. Persidangan tetap berjalan sesuai jadwal,” ujar Sunoto dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu, 15 Februari 2026.



    Majelis Hakim mempertimbangkan kondisi masing-masing terdakwa sebelum mengabulkan permohonan tersebut. Terdakwa I, Delpedro Marhaen Rismansyah, diberikan pengalihan penahanan dengan alasan kepentingan pendidikan. Ia tercatat sebagai mahasiswa aktif Program Magister yang tengah menyelesaikan tesis dengan batas waktu Mei 2026.

    Terdakwa II, Muzaffar Salim, memperoleh pengalihan karena tanggung jawab keluarga. Ia merawat orang tua lanjut usia, dengan ibunya yang menderita penyakit jantung dan membutuhkan pendampingan kontrol rutin.

    Sementara Terdakwa III, Syahdan Husein, dikabulkan pengalihannya dengan pertimbangan kondisi kesehatan. Ia merupakan penyandang disabilitas mental yang membutuhkan konsultasi psikiater secara berkala.

    Menurut Sunoto, seluruh permohonan telah dilengkapi dokumen pendukung serta jaminan tertulis dari keluarga masing-masing terdakwa.

    Ia juga menjelaskan perbedaan antara pengalihan dan penangguhan penahanan. Pengalihan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 108 KUHAP berarti terdakwa tetap berstatus tahanan, hanya jenis penahanannya yang berubah dari rutan menjadi tahanan kota, dengan kewajiban wajib lapor dan larangan keluar kota tanpa izin.

    Adapun penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 109-110 KUHAP berarti penahanan ditunda sehingga terdakwa keluar dari tahanan, dengan syarat adanya jaminan uang atau orang.

    “Dalam kasus ini yang dikabulkan adalah pengalihan penahanan, sehingga para Terdakwa tetap berstatus tahanan,” tegasnya. 

    Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen bersama tersangka lain diduga melakuan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 yang terjadi di Jakarta. 

    Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau

    Kedua Pasal 28 Ayat (3) jo. Pasal 45A Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau

    Ketiga Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Soekarno Run 2026 Berikan Hadiah Beasiswa hingga Rp100 Juta

    February 15, 2026

    3 Rumah di Puncak Bogor Tertimpa Longsor, Belasan Keluarga Mengungsi

    February 15, 2026

    Asal-usul Emas Monas yang Jarang Diketahui

    February 15, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Valverde Tegaskan Real Madrid Akan Berjuang Lawan Benfica

    Berita Olahraga February 15, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Champions: Bintang Real Madrid, Fede Valverde kemudian berbicara tentang jadwal pertandingan penting…

    Soekarno Run 2026 Berikan Hadiah Beasiswa hingga Rp100 Juta

    February 15, 2026

    Disambut Hangat oleh Fans Barcelona di Indonesia, Frank de Boer: Orang-orang di Sini Sangat Ramah : Okezone Bola

    February 15, 2026

    3 Rumah di Puncak Bogor Tertimpa Longsor, Belasan Keluarga Mengungsi

    February 15, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Valverde Tegaskan Real Madrid Akan Berjuang Lawan Benfica

    February 15, 2026

    Soekarno Run 2026 Berikan Hadiah Beasiswa hingga Rp100 Juta

    February 15, 2026

    Disambut Hangat oleh Fans Barcelona di Indonesia, Frank de Boer: Orang-orang di Sini Sangat Ramah : Okezone Bola

    February 15, 2026

    3 Rumah di Puncak Bogor Tertimpa Longsor, Belasan Keluarga Mengungsi

    February 15, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.