Felldy Utama
, Jurnalis-Minggu, 15 Februari 2026 |14:25 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: Felldy Utama/Okezone)
JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyampaikan sejumlah poin krusial terkait munculnya usulan agar Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke versi lama. Usulan tersebut sebelumnya disuarakan mantan Ketua KPK Abraham Samad.
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, pada prinsipnya seluruh partai politik harus mendukung penguatan kelembagaan dalam agenda pemberantasan korupsi di Tanah Air. Menurutnya, hal itu merupakan amanat reformasi.
“Kami secara proaktif sekarang juga merancang kurikulum pemberantasan korupsi untuk menyempurnakan dari kurikulum sebelumnya. Kami adakan beberapa FGD,” kata Hasto di kawasan GBK, Senayan, Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Dari pembahasan tersebut, lanjut dia, terdapat sejumlah poin penting yang harus ditegaskan, salah satunya pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum.
“Kalau kita belajar di negara-negara Skandinavia, termasuk di Singapura, adalah ketentuan yang sangat keras bagi aparat penegak hukum. Dari hulu ke hilir tidak boleh melakukan penyalahgunaan kekuasaan atas nama hukum, atas nama keadilan. Ini aturan pertama yang harus ditulis, termasuk di dalam revisi Undang-Undang KPK,” ujarnya.

