Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Norwegia Masih Pimpin Klasemen Medali Hari Ke-8 Olimpiade Musim Dingin 2026

    February 15, 2026

    Pramono Kelakar Tak Bisa Tidur saat Persija Kalah: Ketemu Ketua Jakmania, Sebel Banget! : Okezone News

    February 15, 2026

    Persebaya Surabaya Harus Bayar Kelengahan Dengan Kekalahan

    February 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Selain UU KPK, MAKI Desak Prabowo Sahkan UU Perampasan Aset

    Selain UU KPK, MAKI Desak Prabowo Sahkan UU Perampasan Aset

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 15, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, perbaikan tidak akan terjadi tanpa keberanian politik untuk mencabut revisi UU KPK 2019 yang dinilai melemahkan lembaga antirasuah.


    Boyamin bahkan meminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi menyampaikan langsung kepada Presiden Prabowo mengenai pentingnya langkah tersebut. Mengingat, Jokowi menyatakan setuju agar UU KPK dikembalikan ke versi lama.

    “Jadi kalau memang sekarang ini mau memperbaiki keadaan, ya dikembalikan pada UU lama. Dan Pak Jokowi harus memberitahukan kepada Pak Prabowo gitu,” kata Boyamin kepada RMOL, Minggu, 15 Februari 2026.



    Menurutnya, mekanisme Perppu merupakan jalan konstitusional yang cepat untuk memulihkan kekuatan KPK, sebagaimana pernah dilakukan pada kebijakan lain di masa lalu.

    “Bahwa itu sebaiknya dikembalikan UU lama dalam bentuk Perppu saja. Sehingga kembali ke UU yang lama begitu,” terang Boyamin.

    Ia mencontohkan preseden saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Perppu untuk mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung.

    “Karena dulu Pak SBY juga pernah membuat Perppu untuk pengembalian sistem pilkada langsung. Dari tadinya setujui DPR RI tidak langsung kemudian karena ramai-ramai membuat Perppu yang mengembalikan ke UU lama,” jelas Boyamin.

    Boyamin menilai, Presiden Prabowo seharusnya tidak menunggu DPR jika ingin menunjukkan komitmen serius terhadap pemberantasan korupsi.

    “Nah sekarang Pak Prabowo mestinya langsung menetapkan Perppu untuk mengembalikan kepada UU KPK yang lama,” tegas Boyamin.

    Ia juga menyoroti nasib 57 pegawai KPK yang tersingkir akibat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang menurutnya harus dipulihkan.

    “Sederhana, kalau toh nanti berkaitan dengan pegawai ya toh sudah jadi ASN sudah. Dan kembalikan tes wawasan kebangsaan itu dianggap tidak ada, nyatanya salah. Sudah dipersoalkan di mana-mana, Ombudsman juga bahwa itu salah. Maka harus dikembalikan lagi 57 orang itu atau siapapun yang dari 57 itu dikembalikan kepada KPK untuk kembali menjadi penyidik KPK,” terang Boyamin.

    Lebih jauh, Boyamin menegaskan bahwa penguatan KPK saja tidak cukup tanpa regulasi yang memungkinkan pemiskinan koruptor melalui perampasan aset.

    “Berikutnya adalah untuk memperbaiki pemberantasan korupsi kita dengan cara mengesahkan UU Perampasan Aset. Kalau DPR juga nggak jelas-jelas juga, maka Pak Prabowo harus menyatakan Perppu juga untuk mengesahkan UU Perampasan Aset,” ujar Boyamin.

    Menurutnya, efek jera terhadap koruptor hanya akan muncul jika pelaku kejahatan kehilangan seluruh hasil korupsinya.

    “Jadi hanya dengan itu bahwa pemberantasan korupsi kita bagus. Tidak cukup dengan mengembalikan UU KPK lama, tapi juga harus dibarangi pengesahan UU Perampasan Aset. Karena kalau koruptor ini tidak dimiskinkan, tidak akan takut. Maka tata kelola pemerintahan kita akan tidak pernah baik dan banyak kemungkinan, banyak celah untuk korupsi lagi,” pungkas Boyamin.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Warga Antusias Saksikan Serah Terima Pengawalan Istana Merdeka oleh Paspampres

    February 15, 2026

    Jokowi Ikut Kirab PSI di Tegal, Tertawa Lihat Kaesang Buka Acara

    February 15, 2026

    Alih-Alih Ganti UU, KPK Ingin Masuk Rumpun Yudikatif

    February 15, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Norwegia Masih Pimpin Klasemen Medali Hari Ke-8 Olimpiade Musim Dingin 2026

    Berita Olahraga February 15, 2026

    Ligaolahraga.com -Klasemen medali Olimpiade Musim Dingin Milano–Cortina 2026 hingga hari kedelapan pada Sabtu (14/2), masih…

    Pramono Kelakar Tak Bisa Tidur saat Persija Kalah: Ketemu Ketua Jakmania, Sebel Banget! : Okezone News

    February 15, 2026

    Persebaya Surabaya Harus Bayar Kelengahan Dengan Kekalahan

    February 15, 2026

    Tembok Sepanjang 60 Meter Roboh Timpa SMPN 182 Jakarta : Okezone News

    February 15, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Norwegia Masih Pimpin Klasemen Medali Hari Ke-8 Olimpiade Musim Dingin 2026

    February 15, 2026

    Pramono Kelakar Tak Bisa Tidur saat Persija Kalah: Ketemu Ketua Jakmania, Sebel Banget! : Okezone News

    February 15, 2026

    Persebaya Surabaya Harus Bayar Kelengahan Dengan Kekalahan

    February 15, 2026

    Tembok Sepanjang 60 Meter Roboh Timpa SMPN 182 Jakarta : Okezone News

    February 15, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.