Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Halaqoh BEM Pesantren se-Indonesia Tegaskan Marwah Muktamar

    February 15, 2026

    Polri Kantongi Identitas Bandar Narkoba yang Libatkan Eks Kapolres Bima : Okezone News

    February 15, 2026

    Polisi Buru Bandar Narkoba di Kasus Eks Kapolres Bima AKBP Didik

    February 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Alih-Alih Ganti UU, KPK Ingin Masuk Rumpun Yudikatif

    Alih-Alih Ganti UU, KPK Ingin Masuk Rumpun Yudikatif

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 15, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak merespons usulan agar UU KPK dikembalikan ke versi lama sebelum UU 19/2019 era pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi.


    Tanak mengatakan, KPK bukan pembentuk UU, melainkan lembaga negara yang diberi mandat melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai aturan yang dibuat pembentuk UU.

    “Undang-undang itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi. KPK adalah lembaga negara yang diberi tugas untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tipikor, bukan membuat undang-undang,” kata Tanak, Minggu, 15 Februari 2026.



    Ia menjelaskan, saat ini KPK tetap bekerja berdasarkan UU KPK lama dan UU KPK hasil revisi. Dalam aturan terbaru, status hukum pegawai KPK juga telah dipertegas sebagai ASN.

    Menurut Tanak, jika tujuan perubahan regulasi adalah memperkuat independensi KPK dari intervensi lembaga lain, maka solusi ideal adalah menempatkan KPK dalam rumpun kekuasaan yudikatif, bukan sekadar mengganti atau mencabut UU.

    “Kalau mau KPK bekerja independen tanpa ikut campur lembaga lain, perubahan UU KPK hanya terkait keberadaan KPK ditempatkan dalam rumpun yudikatif bersama MA. Baik MA maupun KPK masing-masing lembaga tersebut berdiri sendiri,” jelas Tanak.

    Ia menilai model tersebut akan mempertegas posisi KPK sebagai penegak hukum yang setara dengan lembaga peradilan, sekaligus menutup ruang tarik-menarik kepentingan politik yang kerap membayangi lembaga antirasuah.

    “Menurut saya begitu yang ideal,” pungkas Tanak.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Halaqoh BEM Pesantren se-Indonesia Tegaskan Marwah Muktamar

    February 15, 2026

    Jaringan Penjual Anak di Jakbar Harus Dihukum Berat

    February 15, 2026

    Prabowo Kumpulkan Para Menteri Sektor Ekonomi di Hambalang, Ada Apa?

    February 15, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Halaqoh BEM Pesantren se-Indonesia Tegaskan Marwah Muktamar

    Berita Nasional February 15, 2026

    Presidium Nasional Halaqoh BEM Pesantren periode ini secara resmi dipimpin Ahmad Samsul Munir. Ia terpilih…

    Polri Kantongi Identitas Bandar Narkoba yang Libatkan Eks Kapolres Bima : Okezone News

    February 15, 2026

    Polisi Buru Bandar Narkoba di Kasus Eks Kapolres Bima AKBP Didik

    February 15, 2026

    Robert Glatzel Bahagia Kembali Jadi Starter Hamburg Saat Tekuk Union Berlin

    February 15, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Halaqoh BEM Pesantren se-Indonesia Tegaskan Marwah Muktamar

    February 15, 2026

    Polri Kantongi Identitas Bandar Narkoba yang Libatkan Eks Kapolres Bima : Okezone News

    February 15, 2026

    Polisi Buru Bandar Narkoba di Kasus Eks Kapolres Bima AKBP Didik

    February 15, 2026

    Robert Glatzel Bahagia Kembali Jadi Starter Hamburg Saat Tekuk Union Berlin

    February 15, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.