Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan kasus ini bermula dari pengembangan saat menangkap seorang WNA asal Iran, Kazemi Kouhi Farzad.
Kepada penyidik, tersangka mengaku diperintahkan DPO Husein yang berada di Iran untuk bertemu seorang laki-laki bernama Saeidi.
“Pertemuan diatur oleh Husein (DPO) di Kourosh Kebab, Jalan Pramuka pada Jumat malam pukul 19.03 WIB,” kata Eko dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu, 15 Februari 2026.
Mendapat informasi itu, tim gabungan Bea dan Cukai dan Dittipidnarkoba Bareskrim membawa tersangka Kazemi Kouhi Farzad menuju ke lokasi rencana pertemuan.
Strategi dijalankan di lokasi, tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap Saeidi.
“Setelah hasil introgasi singkat dan pengecekan handphone WNA Iran, Saedi Bayaz tersebut menemukan alamat tinggal yang bersangkutan,” jelas Eko.
Dari informasi ini, tim kemudian bergerak ke Apartemen Green Lake Tower dan berkoordinasi dengan pihak keamanan dan melakukan penggeledahan langsung dilakukan di lantai 27 unit kamar 27 BD.
“Tim gabungan menemukan alat produksi Clandestine Lab. Selanjutnya tim menghubungi dan berkoordinasi dengan Puslabfor Bareskrim Polri dan melakukan police line pada unit tersebut dan membawa para pelaku untuk dilakukan proses pengembangan lebih lanjut,” pungkas Eko.
Hasilnya, tim menemukan empat bungkus sabu seberat 1,6 kilogram, satu unit alat electrical powder grinder, satu unit kompor gas portable, satu unit timbangan dan tiga botol berisikan acetone.

