Kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dkk sebagai terdakwa sudah memasuki sidang tuntutan. Para terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda.
Sidang tuntutan kasus narkoba ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mulai Senin (27/3/2023). Terdakwa pertama yang dibacakan tuntutannya ialah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Jaksa juga membacakan tuntutan terhadap Linda Pujiastuti alias Linda, eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, asisten Dody bernama Syamsul Ma’arif pada hari yang sama. Sementara, tuntutan terhadap Irjen Teddy Minahasa dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (30/3/2023).
Berikut tuntutan untuk para terdakwa:
AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara
Dody dituntut hukuman 20 tahun penjara. Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba tersebut.
“Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan, di PN Jakarta Barat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun,” tambahnya. Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dody pun mengajukan agar dirinya ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Majelis hakim menyatakan bakal mempertimbangkan permohonan Dody.
Hal memberatkan Dody ialah telah menukar bukti narkoba dengan tawas dan terdakwa merupakan anggota Polri tapi terlibat peredaran narkoba hingga merusak kepercayaan publik terhadap Polri. Sementara, hal meringankan ialah Dody mengakui perbuatannya.
Dalam kasus ini, AKBP Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Dody disebut diperintah oleh Teddy untuk mengganti sabu dengan tawas. Total sabu barang sitaan yang diganti dengan tawas ialah 5 kg.
Sabu tersebut kemudian dijual via Linda yang juga menjadi terdakwa. Total sabu yang telah terjual ialah 1 kg dengan harga Rp 400 juta. Dari harga itu, Teddy Minahasa disebut menerima Rp 300 juta yang diserahkan oleh AKBP Dody.
Jaksa menuntut Linda alias Anita hukuman 18 tahun penjara dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (27/3/2023). Foto: Andhika Prasetia/detikcom
|
Linda Dituntut 18 Tahun Penjara
Jaksa kemudian membacakan tuntutan terhadap Linda. Jaksa menuntut Linda dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun,” tambahnya.
Linda diyakini bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan Linda salah satunya ialah menikmati hasil penjualan narkoba.
Sementara, hal meringankan ialah Linda mengakui perbuatannya. Linda juga mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Linda sempat bikin geger saat mengaku sebagai istri siri Irjen Teddy Minahasa di persidangan. Dia juga mengaku pergi bersama Teddy ke pabrik sabu di Taiwan. Pengakuan Linda itu dibantah Teddy.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.