Jakarta –
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis nihil Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro di kasus ASABRI. Salah satu hal memberatkan vonis itu adalah perbuatan Benny Tjokro telah merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan pelaku lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar,” kata hakim ketua Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (12/1/2023).
Hakim Eko mengatakan hal memberatkan lainnya adalah perbuatan Benny Tjokrosaputro dinilai telah terencana dan terstruktur. Selain itu, perbuatannya di skandal kasus ASABRI juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif,” ujarnya.
Hakim Eko mengatakan perbuatan Benny Tjokro juga menyebabkan munculnya rasa tidak percaya di masyarakat terhadap kegiatan asuransi. Kemudian, Benny Tjokrosaputro juga tidak mengaku bersalah.
“Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan ‘distrust‘ atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian dan pasar modal, perbuatan terdakwa bisa berdampak pada stabilitas perekonomian negara dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya,” katanya.
Sementara itu, hal meringankan putusan nihil itu adalah Benny Tjokrosaputro bersikap kooperatif dan bersikap sopan selama proses persidangan.
“Hal yang meringankan terdakwa kooperatif dan bersikap sopan di persidangan, terdakwa adalah tulang punggung keluarga,” ujarnya.
Benny Tjokro Divonis Nihil Kasus ASABRI
Sebelumnya, Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro divonis nihil dalam kasus korupsi ASABRI. Meski begitu, Benny dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” ujar hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kamis (12/1/2023)
“Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada terdakwa,” imbuh hakim.
Benny Tjokro dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(yld/yld)