Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    34 Desa di Grobogan Jateng Terendam Banjir, 5.214 KK Terdampak

    February 16, 2026

    Wakil Mesir dan Uganda Kembali Duduki Podium Kejuaraan All Afrika 2026

    February 16, 2026

    Ini Alasan APKLI Minta Gubernur Pramono Tunda Pergub KTR

    February 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»PP Kesehatan Harus Penuhi Hak Konstitusional Masyarakat

    PP Kesehatan Harus Penuhi Hak Konstitusional Masyarakat

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 16, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Studi ini menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak kesehatan publik dan hak konstitusional pelaku industri serta masyarakat terdampak.


    Melalui mekanisme Regulatory Impact Assessment (RIA), para peneliti mendorong adanya pengujian dampak aturan secara berkala untuk memastikan keadilan bagi seluruh sektor.

    Peneliti P3KHAM LPPM UNS, Jadmiko Anom Husodo, menyatakan bahwa uji proporsionalitas melalui RIA tidak hanya diperlukan saat menyiapkan aturan, tetapi juga sebagai instrumen evaluasi pasca-pengesahan.



    Kata Jadmiko, pemangku kepentingan harus secara periodik melakukan penilaian kembali, utamanya hukum yang dipakai sudah sesuai tujuan awal pembentukan. 

    “Satu tahun, dua tahun mungkin belum nampak, tapi kalau sudah tiga sampai lima tahun, mungkin baru bisa terlihat dan dinilai,” ujar Jadmiko dalam keterangan tertulis, Senin 16 Februari 2026.

    Mekanisme ini berfungsi untuk memastikan dampak kebijakan tidak membebani sektor tertentu secara tidak berimbang. Regulasi seharusnya hadir untuk menciptakan keadilan sesuai amanat konstitusi, bukan untuk kepentingan pihak tertentu semata.

    Lebih lanjut, kajian UNS menyoroti kebutuhan akan constitutional balancing dalam perumusan aturan. Meskipun PP Kesehatan merupakan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023, peneliti menemukan adanya potensi cacat formil.

    Salah satu poin yang disoroti adalah Pasal 152 UU Kesehatan yang membedakan pengaturan produk tembakau dan rokok elektronik, namun dalam implementasi PP Kesehatan, pendelegasiannya dianggap kurang eksplisit. Hal ini berisiko memicu ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.

    Peneliti P3KHAM LPPM UNS, Heri Hartanto, memaparkan bahwa pergeseran paradigma dalam PP Kesehatan menjadi sangat ketat. Larangan total promosi hingga penerapan kemasan polos (plain packaging) dinilai mengancam ekosistem industri yang legal. 

    Katanya, tanpa roadmap atau mekanisme adaptasi secara bertahap, regulasi dapat memberi guncangan bagi pemangku kepentingan terkait.

    “PP Kesehatan ternyata berpengaruh terhadap kegiatan usaha yang dilakukan kelompok rentan seperti petani, buruh, dan pekerja. Ada hak ekonomi yang juga perlu dilindungi di samping hak untuk mendapat lingkungan yang sehat,” tegas Heri.

    Sebagai solusi strategis, kajian ini merekomendasikan adanya koordinasi lintas kementerian melalui pembentukan forum harmonisasi kebijakan. 

    Rekomendasi ini didukung oleh Staf Khusus Menteri Bidang Isu Strategis Kemenko Kumham IMIPAS, Karjono.

    “Kami merekomendasikan pembentukan tim harmonisasi implementasi PP Kesehatan dengan melibatkan Kemenkes, Kemenkeu (Dirjen Bea Cukai), dan Kemendagri untuk menyusun dashboard indikator bersama,” kata Karjono.

    Kementerian Hukum melalui Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Muhammad Waliyadin, juga memberikan apresiasi terhadap kajian ini. 

    Menurutnya, industri tembakau memiliki karakteristik yang kompleks sehingga membutuhkan ruang dialog kebijakan yang inklusif.

    Dengan adanya forum lintas sektor ini, diharapkan pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang berbasis data (evidence-based policy) demi menjembatani kepentingan kesehatan publik sekaligus melindungi hak-hak konstitusional warga negara.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Ini Alasan APKLI Minta Gubernur Pramono Tunda Pergub KTR

    February 16, 2026

    Uni Eropa Desak Israel Batalkan Rencana Pendaftaran Tanah di Tepi Barat

    February 16, 2026

    Perusahaan Swedia Tunjuk Putra Batak untuk Minta Keadilan

    February 16, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    34 Desa di Grobogan Jateng Terendam Banjir, 5.214 KK Terdampak

    Berita Teknologi February 16, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan 34 desa di Kabupaten Grobogan, Jawa…

    Wakil Mesir dan Uganda Kembali Duduki Podium Kejuaraan All Afrika 2026

    February 16, 2026

    Ini Alasan APKLI Minta Gubernur Pramono Tunda Pergub KTR

    February 16, 2026

    Kisah Unik Melati Daeva Oktavianti: Dulu Pernah Benci Bulu Tangkis : Okezone Sports

    February 16, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    34 Desa di Grobogan Jateng Terendam Banjir, 5.214 KK Terdampak

    February 16, 2026

    Wakil Mesir dan Uganda Kembali Duduki Podium Kejuaraan All Afrika 2026

    February 16, 2026

    Ini Alasan APKLI Minta Gubernur Pramono Tunda Pergub KTR

    February 16, 2026

    Kisah Unik Melati Daeva Oktavianti: Dulu Pernah Benci Bulu Tangkis : Okezone Sports

    February 16, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.