Eric Branado Sihombing yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Ekman Group AB mengatakan, Ekman dan PT PCP sebelumnya menjalin kerja sama bisnis OCC (old corrugated container) waste paper. Namun pada periode Agustus-Desember 2020, PT PCP menyatakan tidak sanggup membayar tagihan Ekman terkait barang OCC waste paper sebanyak 21.000 metrik ton.
Dirut PT PCP Jotje Wantah dan Direktur PT PCP Tonny Wantah kemudian sepakat dengan Ekman untuk tidak menjual barang tersebut sebelum kewajiban tagihan dibayarkan. Namun pada praktiknya, 21.000 metrik ton OCC waste paper telah digunakan tanpa seizin Ekman.
“Tidak sampai di situ, PT PCP sebagai pabrik kertas juga menerima pesanan kertas karton dari klien kami. Uang sudah dikirimkan tapi barang tidak kunjung dikirim sesuai pesanan,” jelas Eric dalam keterangan tertulisnya, Senin, 16 Februari 2026.
Sosok pengacara berdarah Batak ini menyebut kliennya sudah berusaha menggunakan cara persuasif dan kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun karena tak kunjung selesai, kliennya membuat laporan pengaduan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0041/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam prosesnya, Jotje dan Tonny Wantah kemudian ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan di tanhu 2023.
“Kedua sudah masuk dalam DPO dan telah diterbitkan red notice sejak 2024 sesuai laporan polisi bernomor LP/B/0041/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI karena keberadaannya belum diketahui,” lanjut Eric.
Meski proses hukum terus berjalan, korban berharap keadilan bisa segera ditegakkan.
“Kami hanya berharap agar para tersangka menyerahkan diri. Toh permasalahan ini masih dapat ditempuh melalui restorative justice,” demikian kata Eric.

